Dunia hiburan tanah air kembali diguncang kabar mengejutkan dari artis sekaligus pengusaha papan atas, Ruben Onsu.
Pria berusia 42 tahun tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Kasus hukum yang menyeret nama sang presenter ini menyangkut nilai kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Proses hukum perkara ini sebenarnya sudah berjalan cukup panjang sejak pertama kali dilaporkan pada 22 Agustus 2025 lalu.
Setelah melewati berbagai tahapan penyelidikan, penyidik kepolisian akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Hingga pada akhirnya, pengumuman penetapan Ruben sebagai tersangka resmi dirilis ke publik pada 20 Agustus 2026, dan ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan ini.
Versi Pengacara dan Duduk Perkara Pinjaman Saling Menguntungkan
Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, kubu Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, memberikan tanggapan resmi.
Minola meluruskan bahwa perkara yang dihadapi kliennya pada dasarnya bukan berawal dari tawaran investasi bodong, melainkan dari bentuk kerja sama berbasis pinjaman dana.
Menurut cerita Ruben, uang pinjaman tersebut awalnya disepakati untuk diputar dalam skema bisnis yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Minola menjelaskan bahwa imbalan dari kerja sama bisnis tersebut rencananya akan diperhitungkan sebagai pemotongan atau pembayaran kewajiban utang Ruben secara bertahap.
Namun, kerja sama itu belakangan dihentikan atas permintaan pihak pemberi pinjaman, sehingga yang tersisa adalah kewajiban pembayaran sisa utang.
Pihak Ruben mengaku terkejut karena perselisihan pengembalian dana pinjaman ini mendadak berubah menjadi tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sikap Kooperatif Ruben dan Permohonan Maaf kepada Publik
Di tengah simpang siur pemberitaan yang makin liar di media sosial, Ruben Onsu memilih untuk tidak berdebat mengenai siapa yang benar atau salah di mata hukum.
Presenter kondang ini menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab penuh dan berniat menyelesaikan persoalan dana Rp3,5 miliar tersebut secepat mungkin.
Ia optimistis masalah finansial ini dapat segera dituntaskan secara baik-baik.
Melalui pernyataan tertulisnya pada Sabtu (22/8/2026), Ruben menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat.
Ia mengaku telah berupaya menempuh jalur mediasi atau tabayun dengan menjembatani komunikasi melalui rekan dekatnya. Langkah ini diambil guna meluruskan duduk perkara yang dinilainya sudah bergeser jauh dari fakta sebenarnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan dan Komitmen Mengumpulkan Bukti
Meski pihak Ruben mendorong penyelesaian secara kekeluargaan, proses hukum di kepolisian saat ini dipastikan tetap bergulir sesuai prosedur yang berlaku.
Atas laporan tersebut, penyidik menyangkutkan pasal tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Polisi akan terus mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara.
Di sisi lain, Ruben mengaku saat ini sedang fokus mengumpulkan kembali seluruh data dan bukti pembayaran guna membela hak-hak hukumnya.
Ia juga berharap agar isu hukum yang menimpanya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengalihkan perhatian publik dari isu-isu nasional yang jauh lebih penting.
Statement:
Minola Sebayang, Pengacara Ruben Onsu
“Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang, kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama yang saling menguntungkan. Dan Ruben tidak mau berdebat tentang masalah benar salahnya, dia hanya mengatakan ‘saya akan menyelesaikan masalah itu secepat mungkin’.”
Ruben Onsu, Artis & Pengusaha
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada. Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami. Ini bukan bermaksud membenarkan diri, tapi saya sedang mengumpulkan bukti untuk meluruskan pemberitaan yang sudah jauh dari apa yang sebenarnya terjadi.”
3 Poin Penting:
-
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka: Ruben Onsu resmi berstatus tersangka atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan total kerugian dilaporkan mencapai Rp3,5 miliar.
-
Klarifikasi Versi Pinjaman: Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini berawal dari kesepakatan utang-piutang dan kerja sama bisnis, bukan murni tindak investasi bodong.
-
Upaya Tabayun & Penyelesaian: Ruben menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan berkomitmen mengumpulkan bukti untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan secepatnya.



