Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap besaran penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih berada di kisaran Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.
Angka tersebut sudah mencakup gaji dan tunjangan, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan wilayah penempatan dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Besaran penghasilan tersebut menjadi perhatian karena para manajer Kopdes akan ditempatkan di berbagai daerah dengan karakteristik dan kondisi ekonomi yang berbeda.
Zulhas menjelaskan, faktor wilayah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pendapatan, termasuk kondisi lokasi penugasan.
Dengan skema tersebut, nominal yang diterima setiap manajer tidak harus sama antara satu daerah dan daerah lainnya.
Bukan Sekadar Gaji, Ada Status Kontrak Dua Tahun
Selain soal pendapatan, pemerintah juga telah menetapkan status kerja para manajer. Mereka akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Artinya, posisi tersebut merupakan pekerjaan dengan masa kontrak tertentu, bukan pengangkatan sebagai pegawai tetap.
Pemerintah menargetkan para manajer mulai ditempatkan dan bekerja pada 1 Oktober 2026 untuk mengisi kebutuhan operasional Kopdes Merah Putih.
Kopdes Mulai Salurkan Barang dan Layanan
Setelah manajer mulai bertugas, Kopdes Merah Putih akan diarahkan untuk menjalankan berbagai fungsi pelayanan dan distribusi di tingkat desa.
Pemerintah menyebut sejumlah komoditas dan layanan yang akan tersedia melalui koperasi, antara lain pupuk, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, serta LPG 3 kilogram.
Selain distribusi kebutuhan pangan dan energi, koperasi juga diproyeksikan menyediakan layanan seperti BRILink, Mekaar, dan pembayaran listrik.
Dengan berbagai fungsi tersebut, keberadaan manajer tidak hanya berkaitan dengan administrasi koperasi, tetapi juga dengan pengoperasian layanan yang ditujukan untuk masyarakat desa.
Ada Evaluasi Setelah Mulai Berjalan
Pemerintah tidak langsung menganggap seluruh Kopdes Merah Putih akan beroperasi serentak. Zulhas mengatakan pelaksanaan dilakukan secara bertahap karena kondisi dan kesiapan setiap koperasi dapat berbeda.
Setelah manajer mulai bekerja, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk melihat perkembangan penempatan tenaga pengelola di lapangan.
Evaluasi tersebut dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, sementara pada 15 Oktober pemerintah akan membagi tugas kepada pihak terkait untuk memperkenalkan operasional Kopdes kepada masyarakat.
Tahapan ini menjadi bagian dari proses awal implementasi agar koperasi dapat mulai menjalankan fungsi yang telah direncanakan.
Statement:
Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan
“Penghasilan antara Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta.”
3 Poin Penting:
- Penghasilan Rp6,3 juta–Rp8,3 juta: Angka tersebut merupakan total penghasilan yang mencakup gaji dan tunjangan serta disesuaikan dengan wilayah penempatan.
- Kontrak dua tahun: Manajer Kopdes Merah Putih berstatus PKWT selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
- Mulai bekerja 1 Oktober: Pemerintah menargetkan penempatan manajer dimulai 1 Oktober 2026, kemudian dilakukan evaluasi pada 7 Oktober dan tahapan pengenalan operasional kepada masyarakat pada 15 Oktober.



