Pemprov DKI Jakarta mulai mengevaluasi penerapan kebijakan ganjil-genap yang telah berjalan sekitar satu dekade.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat kembali efektivitas pembatasan kendaraan sekaligus dampaknya terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian di sejumlah kawasan Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pembahasan dilakukan bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin.
Ia menegaskan evaluasi bukan berarti aturan langsung diubah. Hingga 29 September 2026, belum ada keputusan mengenai perubahan aturan maupun rute ganjil-genap.
Dishub Kaji Kemacetan hingga Aktivitas Ekonomi
Dari sisi lalu lintas, Budi menyebut ganjil-genap masih dinilai efektif membantu mengendalikan kepadatan kendaraan.
Namun, Dishub DKI juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kegiatan ekonomi sehingga sejumlah rute yang saat ini menerapkan aturan tersebut akan dikaji kembali.
Permintaan relaksasi juga perlu dikaji karena pelonggaran aturan berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas.
Kendaraan Listrik Ikut Jadi Pertimbangan
Evaluasi kebijakan lalu lintas juga berlangsung ketika komposisi kendaraan di Jakarta mengalami perubahan.
Berdasarkan data yang disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin, terdapat 327.439 kendaraan listrik yang tercatat di Jakarta atau sekitar 60% dari total kendaraan listrik nasional.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang relevan dalam pembahasan transportasi perkotaan karena kendaraan listrik selama ini memperoleh pengecualian dari aturan ganjil-genap.
Artinya, pertumbuhan kendaraan listrik turut menjadi bagian dari konteks ketika pemerintah mengevaluasi pola pembatasan kendaraan di jalan raya.
Wacana Beralih ke Pengendalian Berbasis Tarif
Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, sebelumnya menyebut ganjil-genap sebagai kebijakan transisi.
Ia mengemukakan sejumlah instrumen lain yang dapat dikaji, seperti Electronic Road Pricing (ERP) dan pengaturan tarif parkir.
Djoko juga menekankan pentingnya penguatan transportasi umum apabila kebijakan pembatasan kendaraan pribadi diperbarui.
Menurut dia, perluasan cakupan TransJakarta, MRT, LRT, serta layanan pengumpan dapat menjadi bagian dari penyediaan alternatif mobilitas bagi masyarakat.
Pandangan tersebut merupakan rekomendasi akademisi, bukan keputusan resmi Pemprov DKI.
Statement:
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta
“Saya tidak mau kebijakan itu hanya bersifat seremonial dan tidak memberikan dampak yang signifikan bagi perubahan atau bagi masyarakat.”
Budi Awaluddin, Kepala Dinas Perhubungan DKI
“Evaluasi masih berlangsung dan belum menghasilkan perubahan aturan. Ia menilai ganjil-genap tetap memiliki fungsi dalam mengendalikan kemacetan, sementara dampak ekonomi dan kemungkinan penyesuaian rute menjadi bagian dari kajian Dishub DKI.”
3 Poin Penting:
- Ganjil-genap masih berlaku: hingga 29 September 2026 belum ada keputusan untuk mengubah aturan atau rute penerapannya.
- Evaluasi mencakup banyak aspek: Dishub DKI mempertimbangkan kemacetan, aktivitas ekonomi, rute penerapan, serta masukan masyarakat.
- Alternatif kebijakan ikut dibahas: ERP, tarif parkir, dan penguatan transportasi umum menjadi beberapa opsi yang disampaikan oleh pengamat transportasi, tetapi belum menjadi keputusan Pemprov DKI.



