Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyiapkan policy brief yang memuat berbagai temuan terkait penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di 34 provinsi.
Dokumen tersebut akan diserahkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bahan rekomendasi untuk memperkuat tata kelola program.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan temuan tersebut dihimpun melalui pengawasan dan investigasi terhadap pelaksanaan MBG di sejumlah daerah.
Ombudsman juga berkomitmen terus mengawal program tersebut agar berbagai persoalan di lapangan tidak berhenti sebagai laporan, tetapi ditindaklanjuti menjadi perbaikan sistem.
BGN Buka Diri terhadap Kritik
Langkah Ombudsman tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi dengan BGN yang sebelumnya telah dituangkan melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Bagi BGN, temuan dari lapangan dapat menjadi bahan penting untuk mengevaluasi pelaksanaan program yang cakupannya terus meluas.
Kepala BGN Sudaryono menyambut positif temuan Ombudsman. Ia menegaskan bahwa BGN tidak menutup diri terhadap kritik, pengaduan, maupun saran dari masyarakat, terutama jika informasi tersebut berasal dari kondisi faktual di lapangan.
Keluhan Mitra hingga Insentif Jadi Sorotan
Menurut Sudaryono, temuan Ombudsman memiliki nilai penting karena berasal dari pengaduan dan investigasi yang dilakukan secara langsung.
Informasi tersebut dinilai dapat membantu BGN melihat persoalan MBG secara lebih objektif sekaligus menentukan langkah perbaikan yang tepat.
Tata Kelola MBG Jadi Fokus Perbaikan
Selain melalui Ombudsman, BGN juga menerima masukan masyarakat lewat berbagai kanal pengaduan. Persoalan yang dilaporkan cukup beragam, mulai dari masalah mitra, yayasan, hingga insentif dalam penyelenggaraan MBG.
Sudaryono menegaskan bahwa laporan tersebut tidak cukup diselesaikan satu per satu. BGN tengah mendorong perbaikan tata kelola secara menyeluruh, termasuk sistem, sumber daya manusia, pengawasan, hingga mekanisme tindak lanjut terhadap pengaduan.
BGN memastikan siap menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, termasuk jika ditemukan persoalan faktual pada satuan pelayanan atau pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG.
Pemerintah berharap sinergi ini bukan sekadar menyelesaikan masalah yang sudah muncul, tetapi juga menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di daerah lain.
Statement:
Nuzran Joher, Ketua Ombudsman RI
“Kami sudah menemukan temuan-temuan dari 34 provinsi yang masuk. Dalam waktu dekat kami akan memberikan policy brief untuk pelaksanaan tata kelola MBG dan kita akan bergandeng tangan. Ke depan kita pastikan bahwa program MBG ini terus ada perbaikan.”
Sudaryono, Kepala BGN
“BGN tidak menutup mata terhadap persoalan. Kami tahu bahwa ada persoalan dan kami sangat mengharapkan bagaimana persoalan-persoalan ini harus diselesaikan. Penyelesaian persoalan itu artinya kita harus menerima banyak masukan, kritik, dan saran.”
“Kalau dengan Ombudsman, ini adalah lembaga pemerintah. Temuannya adalah temuan faktual, apakah itu pengaduan, termasuk juga melakukan investigasi. Menurut saya, ini sangat membantu kami.”
“BGN menerima banyak sekali masukan. Kami juga menerima pengaduan melalui email, melalui PO Box, termasuk melalui saluran WhatsApp, melalui banyak saluran. Banyak persoalan yang masuk, persoalan mitra, yayasan, insentif, dan lain sebagainya. Yang penting, masukan-masukan ini kami terima.”
“Kami memang sedang melakukan perbaikan tata kelola. Tata kelola sistemnya, orangnya, pengawasannya, kemudian juga bagaimana kita mem-follow up pengaduan. Kita perbaiki semua.”
3 Poin Penting:
- Ombudsman RI menemukan berbagai persoalan penyelenggaraan MBG di 34 provinsi dan menyiapkan policy brief untuk BGN.
- BGN membuka diri terhadap kritik dan rekomendasi, termasuk laporan mengenai mitra, yayasan, insentif, serta tata kelola program.
- Perbaikan MBG akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup sistem, sumber daya manusia, pengawasan, dan mekanisme tindak lanjut pengaduan.



