Guys, ada kabar menggemparkan dari markas DPR! Kayaknya, sebentar lagi masuk penjara udah enggak jaman.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, baru-baru ini mengusulkan konversi yang bikin geleng-geleng: semua pidana kurungan dalam belasan ribu peraturan daerah bakal diubah jadi pidana denda!
Wih, ini sih hukum buat orang kaya!
Usulan ini disampaikan saat Rapat Panitia Kerja DIM RUU Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR. Ide nyeleneh ini didasari semangat KUHP yang baru yang katanya udah enggak kenal lagi sama pidana kurungan.
Jadi, siap-siap aja, bayar denda sekarang lebih trendy daripada masuk bui.
Tarif Spesial Buat Korporasi: Denda Nembus Rp500 Juta
Konversi denda ini punya tarif spesial, lho! Kalau kasus pidana kurungan itu berkaitan dengan denda tunggal, buat perorangan akan dikenakan denda maksimal Kategori II alias Rp10 juta.
Masih lumayan lah ya.
Tapi, kalau pelakunya adalah korporasi (perusahaan), dendanya langsung naik kelas! Hukumannya bakal dikonversi menjadi denda maksimal Kategori V, atau sekitar Rp500 juta!
Nah, ini baru cuannya DPR. Kalau perorangan dari korporasi, dendanya bisa sampai Kategori IV, dan korporasinya sendiri bisa kena denda hingga Kategori VIII, berdasarkan keuntungan finansial. Intinya, makin gede untungnya, makin mahal tarif denda kurungannya.
DPR Kebelet Selesai Sebelum Reses: RUU Ngebut Dipercepat
Usulan konversi denda ini enggak cuma berlaku buat kasus yang tujuannya mencari keuntungan, lho. Tindak pidana yang dilakukan bukan untuk memperoleh keuntungan juga kena!
Kalau pelakunya perorangan, denda maksimumnya Kategori III, dan buat korporasi tetap maksimal Kategori V.
Nah, kenapa pembahasan RUU ini ngebut banget? Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kebelet menargetkan RUU tentang Penyesuaian Pidana ini rampung sebelum DPR memasuki masa reses pada 10 Desember!
Cepat-cepat selesai, cepat-cepat liburan, RUU pun cepat-cepat disahkan, terlepas dari konsekuensi hukum yang auto timpang.
Keadilan Auto Kalah Sama Cuan di Meja Hijau
Keputusan mengkonversi kurungan jadi denda ini jelas ngasih sinyal bahaya: keadilan bisa dibeli. Pidana kurungan yang tadinya jadi efek jera buat pelanggar Perda yang enggak punya modal, kini bisa dihindari dengan ngeluarin uang.
Ini seolah menegaskan bahwa buat korporasi atau crazy rich, hukum hanya sebatas harga yang harus dibayar. Mau melanggar? Bayar, kelar!
Statement:
Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum
“Sehingga, belasan ribu peraturan daerah yang mengatur pidana kurungan itu nanti akan dikonversi menjadi pidana denda… Jika pelaku berupa perseorangan dari korporasi, perubahan akan didasarkan pada keuntungan finansial.”
3 Poin Penting
-
Konversi Kurungan ke Denda: Kementerian Hukum mengusulkan konversi semua ketentuan pidana kurungan dalam belasan ribu peraturan daerah (Perda) menjadi pidana denda, sejalan dengan semangat KUHP baru.
-
Tarif Denda Berdasarkan Subjek: Denda konversi memiliki tarif berbeda; perorangan dikenakan maksimal Kategori II (Rp $10$ juta), sementara korporasi bisa mencapai Kategori V (Rp $500$ juta), bahkan Kategori VIII jika terkait keuntungan finansial.
-
RUU Ngebut Sebelum Reses: Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana dikebut oleh Komisi III DPR dan Pemerintah, menargetkan pengesahan sebelum masa reses 10 Desember, yang menunjukkan urgensi konversi ini meskipun berpotensi menimbulkan ketimpangan hukum.



