Search

Antisipasi Liquid Beracun: Kepala BNN Dorong Indonesia Larang Vape Demi Tangkal Narkoba

Rabu, 8 April 2026

Kepala BNN Suyudi Ario Seto [dok. web]
Kepala BNN Suyudi Ario Seto [dok. web]

Badan Narkotika Nasional (BNN) secara mengejutkan mengeluarkan pernyataan tegas terkait tren penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, secara resmi meminta pemerintah untuk mulai mempertimbangkan pelarangan peredaran vape di tanah air.

Langkah radikal ini diusulkan bukan tanpa alasan, melainkan karena semakin maraknya temuan liquid vape yang disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi narkotika dan zat berbahaya lainnya.

Sikap tegas BNN ini didasari oleh fenomena di beberapa negara maju yang sudah lebih dulu menerapkan larangan serupa demi melindungi kesehatan publik.

Menurut pihak BNN, kemudahan akses terhadap perangkat vape dan sifat cairannya yang mudah dimodifikasi menjadi celah besar bagi peredaran gelap narkoba.

Tanpa adanya regulasi yang jauh lebih ketat atau larangan total, dikhawatirkan generasi muda akan semakin terpapar risiko penyalahgunaan zat adiktif yang terselubung dalam aroma buah-buahan atau makanan manis.

Temuan Narkotika dan Obat Bius di Laboratorium BNN

Data yang disodorkan oleh BNN benar-benar bikin kita harus berpikir dua kali sebelum menggunakan vape.

Dari hasil uji laboratorium pusat terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat, ditemukan fakta mengerikan bahwa terdapat 11 sampel yang positif mengandung synthetic cannabinoid alias ganja sintetis.

Temuan ini membuktikan bahwa narasi vape sebagai alternatif rokok yang lebih aman kini mulai bergeser menjadi media baru bagi penyebaran narkoba jenis baru.

Tak berhenti sampai di situ, hasil laboratorium juga menunjukkan adanya 23 sampel yang terbukti mengandung etomidate.

Sebagai informasi, etomidate merupakan obat bius yang masuk dalam kategori narkotika golongan II karena efeknya yang sangat berbahaya jika dikonsumsi sembarangan.

Bahkan, terdapat satu sampel yang secara mengejutkan mengandung methamphetamine atau yang akrab kita kenal sebagai sabu, mempertegas betapa liarnya penyalahgunaan industri liquid saat ini.

Darurat Penyalahgunaan Media Elektronik Bagi Zat Berbahaya

Kepala BNN menjelaskan bahwa tren memasukkan zat kimia berbahaya ke dalam liquid vape sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan.

Perangkat vape yang terlihat modern dan “estetik” justru menjadi tameng yang efektif bagi pengguna untuk mengonsumsi zat terlarang di ruang publik tanpa terdeteksi secara kasat mata.

Hal ini menciptakan tantangan baru bagi petugas lapangan dalam membedakan mana pengguna vape biasa dan mana yang sedang mengonsumsi zat adiktif terlarang.

Langkah untuk meniru negara lain yang sudah melarang vape dipandang sebagai tindakan preventif yang paling logis untuk saat ini.

Dengan menutup keran peredaran perangkat dan cairannya, ruang gerak para bandar untuk memasarkan narkoba dalam bentuk liquid akan semakin sempit.

BNN berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar masyarakat, terutama kalangan remaja, tidak menjadi korban dari inovasi teknologi yang justru disalahgunakan untuk merusak kesehatan dan masa depan bangsa.

Statement:

Suyudi Ario Seto (Kepala BNN RI)

“Kami melihat vape ini telah disalahgunakan secara masif sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya. Hasil uji lab kami menunjukkan adanya kandungan ganja sintetis hingga sabu di dalam liquid yang beredar. Oleh karena itu, kami meminta agar Indonesia meniru langkah negara lain yang sudah berani melarang peredaran vape. Ini murni untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang disisipkan dalam cairan rokok elektrik, karena risikonya jauh lebih besar daripada sekadar urusan gaya hidup.”

Dengan adanya dorongan dari lembaga sekelas BNN, publik kini menanti bagaimana respons dari kementerian terkait dan para pemangku kebijakan.

Perdebatan antara aspek kesehatan dan industri ekonomi dipastikan akan memanas dalam beberapa waktu ke depan.

Namun, satu hal yang pasti, keamanan masyarakat dari ancaman narkotika harus tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan lainnya demi menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba.

3 Poin Penting:

  • Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape di Indonesia menyusul banyaknya temuan liquid yang mengandung narkotika.

  • Hasil uji lab BNN terhadap 341 sampel menemukan kandungan ganja sintetis, sabu (methamphetamine), serta obat bius etomidate.

  • Larangan ini bertujuan untuk mencegah vape digunakan sebagai media terselubung dalam mengonsumsi zat berbahaya golongan II.

@kumparan

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto meminta pelarangan vape atau rokok elektrik dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Permintaan itu disampaikan setelah BNN menemukan kandungan zat obat terlarang dalam sejumlah cairan vape. Suyudi memaparkan, dari uji laboratorium yang dilakukan BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya dari liquid vape tersebut. Ia menjelaskan, pelarangan vape sebelumnya telah lebih dulu dilakukan oleh sejumlah negara di kawasan ASEAN. Oleh karena itu, BNN berharap pelarangan vape juga bisa diterapkan di Indonesia. 📸: Dok. YouTube TVR Parlemen. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | vidol | R176 | E070 #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ suara asli – kumparan – kumparan

[gas/man]

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan