Bongkar Skandal Listrik Ilegal di Alun-Alun Bogor: Meteran Nempel di Pohon Bikin Geleng Kepala

Selasa, 31 Maret 2026

Jenal Mutaqin [dok. pemkot bogor]
Jenal Mutaqin [dok. pemkot bogor]

Aksi bersih-bersih Alun-Alun Bogor yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, pada Jumat (6/2/2026), mendadak berubah menjadi ajang sidak yang penuh kejutan.

Niat awal untuk sekadar menjaga kebersihan fasilitas publik justru menyingkap tabir praktik ilegal yang selama ini tersembunyi di balik hiruk-pikuk pusat kota.

Jenal menemukan pemandangan yang tidak masuk akal sekaligus membahayakan keselamatan warga yang sedang beraktivitas di sana.

Pasalnya, sejumlah meteran listrik resmi milik PLN ditemukan terpasang secara serampangan, mulai dari menempel di tiang hingga dipaku pada batang pohon.

Aliran daya tersebut rupanya sengaja dipasang untuk menyuplai kebutuhan listrik para pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di atas trotoar.

Fenomena ini jelas menjadi tamparan keras bagi penegakan aturan di Kota Hujan, mengingat trotoar seharusnya menjadi hak eksklusif bagi para pejalan kaki.

Polemik Izin Listrik di Zona Terlarang

Jenal Mutaqin mengaku sangat heran dan mempertanyakan bagaimana prosedur administrasi hingga izin pemasangan listrik tersebut bisa terbit di lokasi yang melanggar aturan.

Logikanya, instalasi listrik resmi memerlukan alamat dan peruntukan bangunan yang jelas, sementara di lokasi tersebut hanya ada fasilitas publik.

Temuan ini memicu kecurigaan adanya “permainan” oknum yang memfasilitasi legalitas instalasi di atas lahan yang bukan peruntukannya.

Langkah tegas pun langsung diambil untuk meminimalisir risiko fatal yang mengintai setiap saat.

Demi mencegah terjadinya korsleting listrik yang berpotensi memicu kebakaran besar di kawasan padat pengunjung, petugas gabungan segera melakukan pemutusan kabel-kabel liar.

Jenal menegaskan bahwa keamanan publik jauh lebih berharga daripada membiarkan praktik semrawut ini terus berlanjut tanpa ada tindakan yang nyata dari pihak berwenang.

Sapu Bersih Parkir Liar dan Instalasi Berbahaya

Tak berhenti pada persoalan kabel dan meteran listrik, operasi “Jumat Bersih” ini juga menyasar praktik parkir liar yang selama ini meresahkan warga.

Banyak ditemukan titik-titik penitipan kendaraan bermotor yang menggunakan kedok jasa penitipan, padahal menggunakan lahan trotoar dan bahu jalan secara ilegal.

Keberadaan parkir liar ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan dan ketidakteraturan di sekitar kawasan Alun-Alun Bogor.

Petugas di lapangan langsung melakukan penertiban secara menyeluruh untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang nyaman.

Eskalasi penertiban ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam menjaga estetika kota sekaligus memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Jenal berharap aksi ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan mengeksploitasi fasilitas milik negara secara ilegal.

Sinergi Menuju Wajah Baru Alun-Alun Bogor

Wakil Wali Kota menekankan bahwa penertiban ini bukan bermaksud untuk mematikan rezeki para pedagang, melainkan untuk mengatur agar semua aktivitas berjalan sesuai regulasi.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pihak penyedia layanan publik untuk lebih selektif dan ketat dalam menjalankan prosedur operasional.

Jangan sampai kemudahan akses fasilitas justru disalahgunakan untuk melanggengkan pelanggaran yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Ke depannya, pengawasan di area Alun-Alun Bogor akan diperketat guna memastikan tidak ada lagi meteran listrik yang “tumbuh” di pohon atau parkir liar yang menjamur kembali.

Pemerintah Kota Bogor berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak PLN untuk mengusut tuntas asal-usul pemasangan instalasi tersebut.

Harapannya, Alun-Alun Bogor bisa kembali menjadi ikon kebanggaan warga yang tertib, aman, dan bersih dari segala bentuk praktik ilegal.

Statement:

Jenal Mutaqin ( Wakil Wali Kota Bogor )

“Kami sangat menyayangkan adanya meteran listrik resmi yang terpasang di pohon dan tiang hanya untuk melayani PKL di trotoar. Ini jelas pelanggaran berat. Saya mempertanyakan mengapa izinnya bisa keluar di lokasi yang melanggar aturan penggunaan fasilitas publik. Kami tidak akan tinggal diam dan langsung memutus aliran tersebut demi keamanan warga dari risiko kebakaran.”

3 Poin Penting:

  • Penemuan instalasi listrik resmi (meteran) yang terpasang secara ilegal di pohon dan tiang di kawasan Alun-Alun Bogor untuk menyuplai PKL.

  • Pemerintah Kota Bogor melakukan pemutusan kabel liar secara mendadak untuk mencegah risiko korsleting dan kebakaran di ruang publik.

  • Penertiban diperluas mencakup pembersihan parkir liar berkedok penitipan kendaraan yang menyerobot fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

[gas/man]

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir