Search
Search
Search

Cek Fakta: [HOAKS] Narasi Viral Yusril Ihza Mahendra Sebut Pejabat Mati Jika Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 2 September 2026

Hoaks Narasi Viral Yusril (ist)

Kabar mengejutkan kembali menggegerkan linimasa media sosial dan jadi perbincangan hangat publik.

Sebuah unggahan di platform Facebook mendadak viral setelah mencatut foto serta nama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Unggahan tersebut menampilkan kutipan kontroversial yang seolah-olah mengklaim bahwa pengesahan hukuman mati bagi koruptor bakal membuat banyak pejabat meninggal dunia.

Sontak saja, narasi yang diunggah oleh akun “Achmad Jazen” pada Minggu (30/8/2026) ini memicu gelombang diskusi sengit di kolom komentar.

Kutipan palsu yang mempertanyakan siapa pengurus negara jika pejabat dihukum mati tersebut direspons riuh oleh ribuan netizen.

Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta secara mendalam, narasi yang beredar luas di media sosial tersebut dipastikan 100% adalah berita bohong alias hoaks.

Penelusuran Fakta dan Klarifikasi Resmi Tegas Dari Yusril Ihza Mahendra

Guna membuktikan kebenaran klaim tersebut, tim pemeriksa fakta melakukan penelusuran gambar terbalik (reverse image search) melalui mesin pencari Google.

Hasilnya, tidak ditemukan satu pun rekam jejak digital atau pemberitaan media tepercaya yang mencatat Yusril pernah mengeluarkan pernyataan kontroversial sebagaimana kutipan di Facebook tersebut.

Narasi serupa diketahui disebarkan secara tidak bertanggung jawab oleh sejumlah akun grup media sosial.

Menanggapi pencatutan namanya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra secara tegas memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram pribadinya @yusrilihzamhd.

Pihaknya menegaskan bahwa kutipan yang beredar sepenuhnya adalah berita bohong dan merekomendasikan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip saring sebelum membagikan informasi di jagat maya demi mencegah misinformasi.

Pandangan Hukum Riil dan Sikap Pemerintah Terhadap Hukuman Mati Koruptor

Fakta hukum yang sebenarnya memperlihatkan bahwa pemerintah sejatinya sangat siap dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (26/8/2026), Yusril menjelaskan bahwa instrumen hukum terkait tuntutan pidana mati bagi para koruptor sebenarnya sudah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sejak lama.

Sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah terakomodasi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya pada Pasal 2 untuk “keadaan tertentu”.

Keadaan khusus tersebut mencakup tindakan korupsi saat negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, penulisan pengulangan tindak pidana (residivisme), hingga krisis ekonomi dan moneter.

Kewenangan Mutlak Majelis Hakim dan Penegakan Hukum Yang Adil

Yusril kembali menggarisbawahi bahwa penjatuhan vonis sanksi hukum berada penuh di tangan majelis hakim yang independen di pengadilan.

Jaksa penuntut umum memang memiliki hak untuk menuntut hukuman mati berdasarkan beratnya bobot kesalahan terdakwa, namun keputusan akhir tetap merupakan wilayah yudikatif yang wajib dihormati bersama.

Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau mendikte putusan pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim di ruang sidang.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan gambar maupun kutipan hoaks yang sengaja dibuat untuk memperkeruh suasana serta mendegradasi citra penegakan hukum di Indonesia.

Statement:

Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas Republik Indonesia

“Beredar sebuah gambar atau kutipan palsu yang mencatut nama saya seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor. Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah bohong atau hoaks. Saya tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan. Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!”

3 Poin Penting:

  • Kutipan Viral Terbukti Hoaks: Unggahan Facebook yang menyebut Yusril Ihza Mahendra khawatir pejabat habis jika hukuman mati koruptor disahkan dipastikan merupakan narasi palsu/hoaks.

  • Klarifikasi Langsung Menko Kumham Imipas: Yusril melalui akun Instagram resminya menegaskan tidak pernah membuat pernyataan tersebut dan meminta masyarakat saring sebelum sharing.

  • Regulasi Hukuman Mati Sudah Ada: Ketentuan pidana mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam UU Tipikor untuk keadaan tertentu, di mana vonis akhir berada penuh di tangan majelis hakim.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan