Search
Search
Search

Cek Fakta: [HOAKS] Pembatasan Beli BBM Maksimal Rp30 Ribu di SPBU Pertamina

Senin, 5 Oktober 2026

Hoaks pembatasan BBM (ist)

Media sosial baru-baru ini mendadak heboh gara-gara beredarnya unggahan bernada peringatan yang mengklaim adanya aturan baru pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU.

Unggahan tersebut menyebarkan poster dengan narasi ketat yang menyebutkan bahwa pengisian BBM kini dibatasi maksimal Rp30.000 untuk motor matik, Rp50.000 untuk motor besar/sport, dan Rp120.000 untuk mobil roda empat.

Informasi yang beredar luas di Facebook dan Instagram itu pun langsung memicu perbincangan hangat serta keresahan di kalangan pengendara dan anak muda.

Pengunggah narasi tersebut bahkan menyertakan ancaman pidana bagi pelanggar yang nekat membeli BBM secara berulang-ulang atau memalsukan plat nomor kendaraan.

Meski telah mendapatkan ratusan tanda suka, komentar, dan puluhan kali dibagikan oleh netizen hingga awal Oktober 2026, klaim bombastis tersebut dipastikan sepenuhnya tidak benar atau hoaks belaka.

Pihak otoritas terkait sudah turun tangan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan disinformasi yang meresahkan masyarakat tersebut.

Hasil Penelusuran Fakta dan Mekanisme Program Subsidi Tepat

Berdasarkan penelusuran fakta pada laman resmi MyPertamina, pemerintah dan Pertamina memang sedang menggalakkan program Subsidi Tepat untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan secara adil dan tepat sasaran.

Namun, mekanisme tersebut dilakukan melalui pendataan penggunaan QR Code dan pencatatan nomor polisi kendaraan, bukan berupa kebijakan pembatasan nominal rupiah per sekali transaksi seperti yang dituduhkan dalam poster hoaks itu.

Kebijakan ini berlandaskan Perpres No. 191 Tahun 2014 serta regulasi BPH Migas tentang pengendalian distribusi BBM.

Sistem pencatatan digital melalui QR Code murni difungsikan untuk pengawasan dan transparansi data penyaluran di lapangan.

Pemerintah hingga saat ini belum pernah menerapkan aturan pembatasan nominal angka rupiah secara seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, narasi yang menyebutkan adanya jatah maksimal pengisian rupiah berdasarkan jenis kendaraan adalah bentuk pemutihan informasi yang tidak berdasar.

Penjelasan Resmi Pertamina Mengenai Aturan Pembelian Pertalite

Mempertegas kebenaran isu ini, pihak pengelola distribusi BBM bersubsidi secara langsung membantah narasi liar yang beredar di media sosial.

Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada arahan maupun regulasi dari pemerintah yang membatasi pengisian Pertalite berdasarkan nominal transaksi rupiah maupun batasan kapasitas mesin dan merek kendaraan tertentu.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan dapat melakukan pembelian BBM seperti biasa.

Bantahan ini sekaligus meredam isu berulang yang kerap muncul dengan pola serupa di platform digital.

Pihak Pertamina mengajak seluruh lapisan masyarakat dan para pengguna jalan untuk selalu bersikap kritis dalam menerima kabar viral serta melakukan verifikasi data melalui saluran komunikasi resmi perusahaan sebelum menyebarkannya kembali.

Imbauan Saring Sebelum Sharing demi Cegah Disinformasi

Fenomena maraknya hoaks seputar aturan BBM menjadi pelajaran berharga bagi para pengguna internet, khususnya generasi muda yang aktif bermain media sosial.

Penyebaran narasi palsu yang mencantumkan pasal-pasal hukum secara sembarangan hanya bertujuan menimbulkan kepanikan publik yang tidak perlu.

Guna menghindari jebakan informasi palsu, publik diminta untuk selalu memanfaatkan layanan aduan atau mengonfirmasi kebenaran aturan seputar BBM melalui saluran resmi seperti Pertamina Contact Center 135.

Dengan selalu membudayakan saring sebelum sharing, masyarakat dapat menjaga ruang digital tetap aman dan terhindar dari paparan berita bohong.

Statement:

Roberth MV Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga

“Setahu saya pembatasan itu belum ada ya. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada dari pemerintah rencana pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan. Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.”

3 Poin Penting:

  • Klaim Pembatasan BBM Adalah Hoaks: Informasi viral mengenai batas pengisian BBM Rp30.000 untuk motor matik, Rp50.000 untuk motor sport, dan Rp120.000 untuk mobil di seluruh SPBU tidak didukung keterangan resmi dan dinyatakan tidak benar.

  • QR Code Bukan Pembatasan Nominal: Penggunaan sistem QR Code dan pencatatan nomor plat kendaraan pada program Subsidi Tepat ditujukan untuk pengawasan serta pendataan distribusi BBM subsidi, bukan membatasi nominal transaksi rupiah.

  • Klarifikasi Resmi Pertamina: PT Pertamina Patra Niaga menegaskan belum ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan maupun kapasitas mesin.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan