Di tengah ramainya kabar program bantuan pemerintah, jagat media sosial kembali dihebohkan oleh maraknya penipuan berkedok bantuan sosial.
Sebuah unggahan di platform Facebook mendadak viral karena mengeklaim adanya penyaluran bantuan pupuk subsidi untuk para petani yang memenuhi kriteria tertentu.
Akun bernama “Info Pupuk Subsidi 2026” diketahui membagikan narasi beserta poster menarik tersebut sejak 14 Juli 2026.

Modus Poster Ilustrasi AI dan Link Mencurigakan
Usut punya usut, poster yang diunggah oleh akun tersebut rupanya memanfaatkan gambar hasil olahan Artificial Intelligence (AI) demi menarik simpati publik.
Pengunggah juga menyisipkan ajakan menggiurkan yang meminta netizen mengeklik tautan pendaftaran gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Namun, penelusuran fakta mengungkapkan bahwa akun Facebook “Info Pupuk Subsidi 2026” merupakan akun bodong yang tidak memiliki keterkaitan dengan instansi resmi seperti Kementerian Pertanian maupun Perum Bulog.
Parahnya lagi, ketika tautan pendaftaran tersebut diklik, halaman yang dituju justru tidak dapat diakses alias rusak.
Aturan Resmi Penebusan Pupuk Subsidi Terbaru 2026
Guna menghindari aksi penipuan serupa, petani perlu memahami petunjuk teknis resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait penyaluran pupuk bersubsidi.
Berdasarkan Kepdirjen Kementan PSP Nomor 32/Kpts/RC.210/B/07/2026 yang berlaku per 1 September 2026, tata cara penebusan pupuk bersubsidi kini jauh lebih transparan dan aman.
Petani yang ingin menebus pupuk bersubsidi cukup mendatangi Titik Serah resmi dengan membawa KTP asli, KTP Digital, atau biodata WNI untuk dicocokkan data NIK-nya melalui aplikasi i-Pubers.
Proses transaksi ini juga diimbangi dengan verifikasi foto identitas dan nota digital guna meminimalisasi potensi kecurangan di lapangan.
Ketentuan Surat Kuasa dan Alokasi Pupuk
Pemerintah juga memperketat aturan penebusan pupuk yang diwakilkan melalui kelompok tani demi mencegah penyelewengan.
Jika petani berhalangan hadir karena kendala kesehatan atau usia lanjut, penebusan dapat diwakilkan dengan surat kuasa resmi yang kini dibatasi maksimal untuk 20 NIK petani dalam satu kelompok tani yang sama.
Dengan total alokasi pupuk bersubsidi mencapai 9,55 juta ton pada tahun 2026, masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan tidak mudah tergiur oleh tautan pendaftaran tidak resmi di media sosial.
Pastikan untuk selalu mengecek informasi valid hanya melalui saluran komunikasi resmi pemerintah.
Statement:
Quratul Aini, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo
“Tujuan lainnya adalah memastikan pemberi kuasa memang benar secara sadar melakukan pembelian pupuk subsidi secara berkelompok, karena surat kuasa ini memiliki konsekuensi pertanggungjawaban secara hukum.”
3 Poin Penting:
-
Hoaks Bantuan Pupuk Online: Unggahan tautan pendaftaran bantuan pupuk subsidi 2026 di Facebook yang menggunakan gambar AI dipastikan tidak resmi dan mengindikasikan modus penipuan.
-
Penebusan Resmi Pakai KTP: Berdasarkan aturan Kementan per 1 September 2026, penebusan pupuk subsidi dilakukan langsung di Titik Serah menggunakan KTP atau identitas resmi melalui aplikasi i-Pubers.
-
Aturan Surat Kuasa Diperketat: Penebusan pupuk yang diwakilkan kini dibatasi maksimal 20 NIK per surat kuasa dan berlaku hanya untuk anggota kelompok tani yang sama demi mencegah penyelewengan.



