Food Estate Nusakambangan: Petani Kampung Laut Tolak Penggusuran Lahan

Selasa, 6 Januari 2026

Pulau Nusakambangan (ist)

Kabar kurang sedap datang dari pesisir Cilacap, Jawa Tengah. Saiful Setiawan (27), seorang pemuda yang memilih pulang merantau untuk menjadi petani di Desa Ujungalang, kini dilingkupi rasa waswas yang mendalam.

Lahan pertanian yang digarapnya terancam digusur demi proyek pengembangan pangan skala besar atau food estate.

Padahal, bagi warga Dusun Gragalan, tanah tersebut bukan sekadar lahan tidur, melainkan tumpuan hidup setelah profesi nelayan tak lagi menjanjikan akibat sedimentasi parah di Segara Anakan.

Ketegangan mulai memuncak sejak awal Januari 2025, ketika warga menerima surat peringatan dari Lapas Nusakambangan untuk segera mengosongkan wilayah tersebut dalam waktu 20 hari.

Namun, warga memilih bertahan dan menolak keras penggusuran tersebut.

Mereka memegang bukti sejarah berupa surat tanda hak tanah di atas air sejak tahun 1972, yang membuktikan bahwa leluhur mereka telah mendiami kawasan tersebut jauh sebelum daratan timbul akibat proses sedimentasi alami.

Ambisi Swasembada Pangan versus Hak Atas Tanah Rakyat

Proyek food estate ini merupakan inisiatif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyebut Nusakambangan memiliki potensi lahan seluas 115 hektar yang bisa disulap menjadi lumbung padi, jagung, hingga tambak udang.

Tujuannya mulia: mendukung swasembada pangan nasional dan meningkatkan produktivitas warga binaan di dalam lapas.

Namun, klaim luas lahan ini disemprit oleh aktivis hukum dan lingkungan. Advokat LBH Yogyakarta, Wandi Syahputra, menilai proyek ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, status tanah yang dipegang Kemenimipas hanyalah hak pakai, bukan hak milik.

Selain itu, warga Gragalan telah mengelola lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun, sehingga secara hukum mereka berhak mendapatkan sertifikasi tanah melalui mekanisme Reforma Agraria atau Tora.

Ancaman Ekologi dan Hilangnya Biodiversitas Langka

Tak hanya soal konflik agraria, proyek food estate ini juga memicu kekhawatiran dari sisi pelestarian lingkungan.

Sekjen Kiara, Susan Herawati, memperingatkan bahwa pembangunan infrastruktur penunjang seperti pelabuhan dan tambak udang dapat merusak ekosistem pesisir.

Limbah pakan dari tambak dikhawatirkan mencemari perairan, sementara perubahan arus laut akibat pembangunan fisik bisa memperparah kenaikan permukaan air laut di kawasan tersebut.

Kawasan Nusakambangan sendiri dikenal sebagai koridor ekologis yang kaya akan biodiversitas.

Penelitian menunjukkan terdapat ratusan jenis tumbuhan langka seperti kayu hitam Sulawesi dan meranti yang dilindungi di sana.

Selain flora, fauna endemik seperti lutung jawa, rusa timor, hingga berbagai jenis elang menggantungkan hidup pada kelestarian hutan penyangga ini.

Penggusuran warga yang selama ini menjadi penjaga alami kawasan tersebut dikhawatirkan akan memicu kerusakan lingkungan yang lebih masif.

Perlawanan Bata Laut dan Jalan Buntu Sertifikasi Tanah

Warga yang tergabung dalam Barisan Petani dan Nelayan Kampung Laut (Bata Laut) terus menyuarakan penolakan terhadap rencana food estate dan proyek penyodetan jalur kapal.

Mereka merasa dianaktirikan karena desa tetangga bisa mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL, sementara di Ujungalang, proses sertifikasi seolah “dikunci” karena klaim sengketa dari pihak Lapas.

Ironisnya, warga tetap rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun meski status tanahnya digantung.

Hingga saat ini, BPN Cilacap masih menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan banyak pihak ini.

Rencananya, pada Januari 2026, jajaran pimpinan daerah akan bertolak ke Jakarta untuk membahas nasib para petani di Kampung Laut.

Bagi warga seperti Saiful, kepastian hukum adalah harga mati agar mereka bisa menanam padi dengan tenang tanpa dihantui bayangan alat berat yang siap meratakan sumber penghidupan mereka kapan saja.

Statement:

Saiful Setiawan, petani muda Desa Ujungalang yang tergabung dalam Bata Laut

“Sejak para leluhur kami tinggal di sana, kami selalu mengalah dengan pindah ke wilayah sekitarnya yang kosong. Sekarang tidak lagi! Kami menolak penggusuran karena kami memiliki bukti kepemilikan dan sudah mengelola lahan ini puluhan tahun. Status tanah Nusakambangan sendiri bukan hak milik melainkan hak pakai, jadi penggusuran ini adalah penyalahgunaan wewenang.”

3 Poin Penting:

  • Konflik Agraria: Petani Desa Ujungalang menolak penggusuran lahan oleh Lapas Nusakambangan yang direncanakan untuk proyek food estate seluas ratusan hektar.

  • Dasar Hukum Warga: Masyarakat mengklaim hak atas tanah berdasarkan sejarah hunian sejak 1972 dan pengelolaan lahan produktif selama lebih dari 20 tahun yang seharusnya diakomodasi lewat program Tora.

  • Risiko Lingkungan: Pakar lingkungan memperingatkan bahwa proyek skala besar ini mengancam keanekaragaman hayati langka dan merusak ekosistem pesisir sebagai penyangga pantai selatan Jawa.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir