Gak Main-Main! Kayu Berlabel SVLK Terdampar di Lampung, Legalitas Ribuan Kubik Kayu Dipertanyakan

Rabu, 10 Desember 2025

Kayu gelondongan Kemenhut yang terdampar di Lampung (detikcom)

Guys, kebongkar nih isu legalitas kayu! Sebanyak 4.800 kubik kayu gelondongan yang terdampar di Lampung bawa label Kemenhut dan tersemat logo SVLK Indonesia (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu). Nah, label ini tuh seharusnya nge-jamin kalau kayu tuh legal. Tapi, dengan adanya kasus terdampar ini, legalitasnya jadi dipertanyakan!

Polda Lampung langsung gas nge-cek keabsahan label dan dokumen yang dimiliki oleh PT Minas Pagai Lumber, perusahaan pemilik kayu. Tujuannya jelas: mastikan label SVLK yang nempel di kayu tuh beneran valid atau cuma gimmick.

Kapolda: Dokumen Wajib Teregistrasi Kemenhut

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, negasin kalau kerja sama dengan Kemenhut tuh krussial banget buat ngecek dokumen-dokumen yang mereka miliki.

Proses validasi ini bakal nunjukin apakah ada pelanggaran prosedural dalam pengangkutan kayu dari Sumatera Barat ke Pulau Jawa. Gak cuma ABK aja lho yang diperiksa, tapi juga jalur logistik dan surat izinnya.

Kronologi Kandas: Kayu Gelondongan dari Sumbar

Kayu sebanyak 4.800 kubik itu dateng dari wilayah Sumatera Barat dan seharusnya nyampe Pulau Jawa. Tapi, gagal nyampe karena kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025 di Pantai Tanjung Setia.

Sampai sekarang, gak ada statement dari Kemenhut atau PT Minas Pagai Lumber soal kejadian ini. Tentu aja publik penasaran banget sama hasil penyelidikan Polda, apakah ini cuma kecelakaan laut biasa atau bakal ngebongkar kasus legalitas yang lebih gede.

Publik Nungguin Hasil Penyelidikan

Kapolda udah minta waktu buat Tim Ditreskrimsus Polda Lampung nyelesaiin investigasi mereka. Harapannya, hasil penyelidikan bakal diumumin se-transparan mungkin buat nge-jawab keraguan publik soal legalitas kayu berlabel SVLK ini.

Statement:

Irjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung

“Ya, kita sedang kerjasama dengan pihak Kementerian Kehutanan ya, untuk mengecek dokumen-dokumen yang mereka miliki, disampaikan kepada kita. Apakah itu betul teregistrasi di sana atau tidak.”

“Nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Mohon waktunya.”

3 Poin Penting:

  1. Fokus Legalitas Kayu: Keberadaan label SVLK Indonesia (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) dan label Kemenhut pada 4.800 kubik kayu yang terdampar di Lampung menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas pengiriman kayu tersebut.

  2. Investigasi Gabungan: Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk memverifikasi keabsahan dokumen dan registrasi PT Minas Pagai Lumber terkait kayu yang dikirim dari Sumatera Barat ke Pulau Jawa.

  3. Penyebab Kandas: Kayu terdampar setelah kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025, dan saat ini ABK sedang diperiksa intensif.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir