Kebijakan lalu lintas ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada Jumat (5/9), bertepatan dengan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Seperti dikabarkan CNN Indonesia, peniadaan ini berlaku di 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan tersebut.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Statement:
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo
“Hari Jumat Gage (ganjil genap) tidak berlaku,” kata

![pajak kendaraan listrik [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/60aca1286e20f-300x200.jpg)
![UU PPRT (Menaker) Yassierli. [dok. antara]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/a_69e6d3254b656-300x200.jpeg)
![pembayaran pajak kendaraan [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/pemprov-dki-jakarta-tambah-layanan-samsat-hingga-sabtu-3-300x200.jpeg)