Geger Penemuan “Harta Karun” Cacahan Uang di Bekasi! BI Akhirnya Buka Suara

Minggu, 8 Februari 2026

Cacahan uang Rp100 ribu dibuang di TPA Setu, Bekasi (ist)

Warga Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Bekasi, mendadak heboh setelah menemukan tumpukan cacahan uang kertas pecahan Rp100 ribu di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. Fenomena yang sempat viral di media sosial ini memicu spekulasi liar di kalangan netizen mengenai asal-usul uang tersebut.

Setelah sempat menjadi misteri, Bank Indonesia (BI) akhirnya turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan keabsahan temuan yang bikin geger tersebut.

Setelah melalui proses verifikasi lapangan yang ketat, perwakilan Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia memberikan konfirmasi yang mengejutkan.

Pihak BI memastikan bahwa limbah kertas tersebut memang benar merupakan sisa dari proses pemusnahan uang rupiah yang dilakukan oleh mereka.

Kepastian ini sekaligus menjawab rasa penasaran publik yang sebelumnya bertanya-tanya apakah uang tersebut asli atau sekadar properti mainan yang dibuang oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Limbah Pemusnahan Resmi Bank Indonesia di Lokasi Tak Terduga

Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, menyatakan bahwa perwakilan dari BI telah hadir secara resmi untuk memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian.

Menurut keterangannya, barang yang ditemukan warga tersebut adalah limbah murni hasil pemusnahan uang yang sudah tidak layak edar.

Meski penemuan ini terlihat fantastis secara visual karena melibatkan pecahan nominal besar, BI menegaskan bahwa secara fisik uang tersebut sudah dihancurkan sedemikian rupa sehingga tidak memiliki nilai tukar lagi.

Namun, ada satu detail yang masih menjadi tanda tanya besar bagi pihak kepolisian dan masyarakat luas. Hingga saat ini, perwakilan Bank Indonesia belum menyebutkan secara rinci total jumlah nominal uang yang telah dimusnahkan dan berakhir di TPS liar tersebut.

Hal ini memicu diskusi mengenai volume pemusnahan uang rutin yang dilakukan bank sentral dan bagaimana limbah tersebut bisa sampai teronggok di lokasi pembuangan sampah ilegal di wilayah Kecamatan Setu.

Polisi Tunggu Klarifikasi Lanjut Terkait Mekanisme Pembuangan

Meskipun asal-usul barang telah terungkap, persoalan tidak berhenti sampai di situ saja. Polsek Setu kini sedang menunggu hasil klarifikasi lanjutan dari Bank Indonesia mengenai mekanisme pembuangan limbah tersebut.

Pasalnya, penempatan limbah di TPS liar dianggap tidak sesuai dengan prosedur operasional standar yang seharusnya. Polisi ingin memastikan apakah ada kesalahan prosedur dari pihak ketiga atau internal dalam proses distribusi limbah hasil pemusnahan uang tersebut ke tempat akhir.

Mengenai potensi pelanggaran atau sanksi, AKP Usep Aramsyah menjelaskan bahwa hal tersebut kemungkinan besar akan dikaji secara internal oleh Bank Indonesia.

Pihak kepolisian tetap mengedukasi masyarakat agar tetap tenang dan tidak mencoba menyalahgunakan cacahan kertas tersebut.

Polisi berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, terutama dalam memastikan bahwa tata kelola limbah dari lembaga negara dilakukan sesuai dengan aturan lingkungan dan keamanan yang berlaku.

Babak Baru Penjelasan Bank Indonesia Setelah Sempat Membantah

Menariknya, sebelum konfirmasi resmi ini keluar, pihak Bank Indonesia sempat memberikan pernyataan yang membantah bahwa cacahan uang itu milik mereka.

Namun, setelah pengecekan fisik dan koordinasi mendalam dengan Departemen Pengelolaan Uang, fakta berbicara lain.

Perubahan pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya verifikasi lapangan untuk menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat yang sudah terlanjur heboh dengan narasi “hujan uang” di Bekasi.

Saat ini, lokasi penemuan masih dipantau guna menghindari kerumunan warga yang penasaran.

Penemuan limbah uang ini menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga untuk lebih ketat dalam mengawasi pihak pengelola limbah agar tidak membuang sampah sembarangan, apalagi yang memiliki sensitivitas tinggi seperti uang negara.

Masyarakat pun kini menunggu pernyataan resmi terbaru dari BI terkait evaluasi internal mereka terhadap insiden yang mencoreng manajemen limbah perbankan ini.

Statement:

AKP Usep Aramsyah, Kapolsek Setu

“Dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia sudah hadir untuk memastikan, barang itu (cacahan uang) adalah benar limbah hasil pemusnahan dari Bank BI. Untuk pelanggaran mungkin secara internal, sudah pasti nanti bisa konfirmasi langsung ke pihak BI. Sementara ini kami dari pihak polsek masih menunggu hasil klarifikasi dari BI.”

3 Poin Penting:

  1. Bank Indonesia mengonfirmasi bahwa cacahan uang pecahan Rp100 ribu di TPS liar Bekasi adalah limbah hasil pemusnahan resmi.

  2. Pihak kepolisian masih menunggu klarifikasi lanjutan terkait mekanisme dan prosedur pembuangan limbah yang bisa berakhir di lokasi ilegal.

  3. BI akan melakukan pengkajian internal terkait prosedur pemusnahan uang dan potensi kesalahan tata kelola limbah pasca-verifikasi lapangan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir