Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menginstruksikan pencabutan kebijakan work from home (WFH) yang sebelumnya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
Keputusan ini diambil karena kondisi di Jakarta dinilai telah kembali normal pasca-demonstrasi yang sempat terjadi pada akhir Agustus.
Kebijakan WFH sebelumnya dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 pada 28 Agustus lalu, sebagai respons terhadap situasi keamanan.
Namun, Pramono Anung Wibowo kini menilai seluruh aktivitas masyarakat dan transportasi sudah berjalan normal.
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini didukung dengan tarif khusus Rp1 untuk Transjakarta dan MRT hingga 8 September 2025.
Statement:
Gubernur Jakarta, Pramono Anung
“Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya (WFH) itu dicabut. Maksimum hari ini. Kenapa? Karena saya melihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal.”



