Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali memasuki babak baru.
Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara yang sebelumnya menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi lainnya.
Penetapan tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Langkah ini membuat perhatian publik terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan di lingkungan kepolisian semakin besar.
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan penyadapan disebut berlangsung sejak 2025 dan menyasar Presiden Prabowo serta sejumlah tokoh lainnya.
Perkembangan ini juga terjadi setelah Prabowo dikabarkan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11/2026), sebagaimana disebut dalam materi pemberitaan.
Peran Slamet Uliandi dalam Sistem Monitoring Center Polri
Polri mengungkap bahwa Slamet Uliandi diduga memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019.
Menurut penyidik, posisi tersebut berkaitan dengan mekanisme pengawasan dan pemberian izin terhadap aktivitas penyadapan yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta disebut harus meminta persetujuan Slamet Uliandi sebelum melakukan provisioning atau penyadapan.
Bahkan, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta diduga meminta persetujuan penghapusan hasil penyadapan kepada Slamet dan tindakan tersebut disebut mendapat persetujuan. Dugaan ini kini menjadi bagian penting yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kondisi Kesehatan dan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi belum ditahan oleh penyidik. Polri menyampaikan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatannya yang sedang menjalani pemulihan pascastroke.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya disebut telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Dari sisi hukum, Slamet Uliandi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara apabila seluruh unsur pidana yang disangkakan terbukti di pengadilan.
Penyidik menyebut penerapan sejumlah ketentuan terkait akses ilegal, penghapusan dokumen elektronik, dan tindak pidana dalam KUHP serta UU ITE.
Namun, ancaman pidana tersebut tetap harus dipahami sebagai konsekuensi hukum atas sangkaan, bukan vonis bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses peradilan berlangsung.
Penyidikan Berlanjut, Transparansi Polri Jadi Sorotan
Untuk memperkuat pengusutan, Polri menyebut telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli, yang terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga disebut telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.
Jumlah pemeriksaan ini menunjukkan bahwa penyidik masih perlu mengurai keterlibatan masing-masing pihak, alur penggunaan sistem penyadapan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan akses dan penghapusan data elektronik.
Di sisi lain, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan apresiasi Kapolri terhadap dukungan masyarakat dan para sesepuh Polri dalam pengusutan perkara ini.
Kini, tantangan terbesar Polri bukan hanya menetapkan tersangka, tetapi juga membuktikan perkara secara terbuka, objektif, dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Statement:
Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto, Direktur Tindak Pidana SiberÂ
“Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari MC Bareskrim Polri.”
“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke.”
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas PolriÂ
“Ini tentunya menjadi penguat bagi institusi Polri untuk terus menjalankan tugas termasuk dalam proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan.”
3 Poin Penting:
- Tersangka keempat: Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, menyusul Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
- Dugaan peran dalam Monitoring Center: Slamet disebut menjadi Dewan Pembina MC Bareskrim Polri dan diduga memberikan persetujuan terkait aktivitas penyadapan serta penghapusan hasil penyadapan.
- Proses hukum masih berjalan: Polri telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Slamet belum ditahan karena kondisi pascastroke dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan ketentuan yang disangkakan.



