Good news buat para pelaku UMKM di seluruh Indonesia! Pemerintah sudah mutusin buat perpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Gak tanggung-tanggung, perpanjangan ini kabarnya dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan alias unlimited time!
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, udah konfirmasi hal ini setelah Rapat Komite Kebijakan KUR di Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Menurut Maman, insentif PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang ini statusnya sudah permanen.
Jadi, buat kamu yang punya UMKM Bebas Pajak dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, selamat! Kalian gak perlu bayar pajak.
Nah, buat yang omzetnya di atas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar, kalian hanya dipungut tarif 0,5 persen saja.
Kebijakan kece ini emang udah berlaku sejak era Presiden Joko Widodo, dan diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Nasib Permanen yang Masih Bikin Menkeu Ragu-Ragu
Meskipun Menteri UMKM Maman sudah pede bilang kebijakan ini permanen, ada sedikit perbedaan nada dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya sih juga memastikan PPh Final 0,5% UMKM ini diperpanjang. Bahkan sebelumnya udah sempat diperpanjang sampai tahun 2029. Tapi, beliau gak mau buru-buru memastikan statusnya permanen banget.
Menkeu Purbaya bilang, dia mau mengevaluasi kebijakan ini selama dua tahun ke depan. Gak salah juga sih, soalnya pemerintah kan harus memastikan kebijakan ini beneran tepat sasaran.
Intinya, kalau UMKM-nya beneran kecil dan jujur, gak masalah kalau Aturan Pajak UMKM ini dibuat permanen. Jadi, status permanen itu masih dalam pengawasan ketat, Guys!
Napas Segar Buat Bisnis Mikro
Kebijakan Perpanjangan PPh UMKM ini tuh bukan cuma soal diskon pajak, tapi ini insentif pajak UMKM yang jadi napas segar buat bisnis-bisnis mikro dan kecil.
Dengan bebas pajak untuk Omzet UMKM Bebas PPh di bawah Rp500 juta, para pelaku usaha bisa reinvestasi dana mereka buat ngembangin bisnis, nambah stok, atau hire karyawan baru.
Ini kan Dukungan Pemerintah UMKM yang impact-nya gede banget buat ekonomi kerakyatan.
Meskipun ada sedikit keraguan dari Menkeu soal permanen-nya status kebijakan, keputusan perpanjangan sampai batas waktu tak ditentukan (atau minimal sampai 2029) ini udah cukup ngasih kepastian buat para pengusaha.
Mereka gak perlu deg-degan setiap tahun soal nasib pajak mereka. Harapannya, insentif ini bikin UMKM Indonesia makin naik kelas dan jadi tulang punggung ekonomi negara yang kuat.
Statement:
Maman Abdurrahman, Menteri UMKM
“Permanen (insentif PPh final 0,5% untuk UMKM), jadi sampai batas waktu tak ditentukan. Sudah, memang sudah dibahas, memang sudah diputuskan.”
Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu
“Kalau sebetulnya betul-betul UMKM, enggak ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan.”
3 Poin Penting Perpanjangan PPh UMKM
-
Perpanjangan PPh Final 0,5%: Pemerintah memutuskan kebijakan PPh final 0,5% untuk UMKM diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan, dengan status yang disebut Menteri UMKM sebagai permanen.
-
Omzet Bebas Pajak: UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan tetap bebas dari PPh, sementara omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif 0,5%.
-
Evaluasi Menkeu: Meskipun diperpanjang, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan evaluasi dalam dua tahun ke depan untuk memastikan kebijakan ini benar-benar tepat sasaran dan mendukung UMKM yang jujur.
![rupiah naik [dok. antara]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/Rupiah-Terdepresiasi-Dolar-AS-161213-YM-2-ab.jpg-300x174.webp)
![harga emas [dok. antara]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/20251022073533-300x169.webp)
![ihsg bursa saham [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/Pasar-Modal-Bursa-Efek-Indonesia-300x168.jpg)
![menteri perekonomian [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/publikasi_1645809205_62190e35e15e4-300x169.jpeg)