Publik kembali dihebohkan oleh isu dugaan penistaan agama yang memicu ketersinggungan umat muslim di media sosial.
Pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, Asep Setiawan atau yang lebih akrab disapa Abah Setu, secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW.
Menanggapi kasus yang menyita perhatian luas tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan respons tegas.
Pihak Kemenag berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan pandangan keagamaan di ruang publik.
Kemenag hormati proses hukum kepolisian dan imbau warga jaga kondusivitas
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.
Masyarakat diimbau untuk tidak bertindak menghakimi sendiri dan menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
Thobib juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas suasana di tengah kehidupan beragama.
Menurutnya, narasi yang memicu kontroversi hanya akan menimbulkan kegaduhan yang merugikan kerukunan antarumat beragama yang selama ini telah terbangun dengan baik.
Permintaan maaf terbuka Abah Setu di Mapolres Metro Bekasi
Sebelumnya, Abah Setu menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka saat menjalani proses mediasi di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (10/9/2026).
Agenda mediasi tersebut turut disaksikan oleh jajaran MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perwakilan ormas setempat.
Dalam kesempatan itu, Abah Setu secara terbuka mengakui kekeliruannya yang telah menyinggung perasaan kaum muslimin.
Ia menyadari betul bahwa rekaman video pernyataannya telah memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan publik di berbagai platform media sosial.
Penutupan total Majelis Dzikir Nurul Hikam dan penghentian konten digital
Sebagai bentuk rasa tanggung jawab, Abah Setu menyatakan komitmennya untuk menutup seluruh aktivitas pengajaran di Majelis Dzikir Nurul Hikam yang dipimpinnya.
Kebijakan penutupan ini mencakup penghentian total aktivitas majelis taklim serta penghapusan konten-konten di media sosial.
Langkah radikal tersebut diambil guna memastikan tidak ada lagi pengajaran atau muatan konten terselubung yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Ia berjanji akan menyetop seluruh narasi yang berisiko memicu kontroversi serupa di masa mendatang.
Komitmen kooperatif jalani proses hukum dan janji perbaiki diri
Tak hanya menutup kegiatan majelisnya, Abah Setu menegaskan siap bersikap kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum jika mengulangi kesalahan serupa.
Ia berjanji akan selalu menjaga harkat dan martabat Nabi Muhammad SAW di mana pun berada.
Ke depan, dirinya berkomitmen untuk terus memperbaiki diri serta memvalidasi setiap pemahaman agama Islam kepada para ulama yang sahih.
Pernyataan sikap tersebut dibuat dengan iktikad baik sebagai bukti kesungguhannya dalam menyesali kekeliruan yang telah terjadi.
Statement:
Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag
“Kejadian ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pandangan atau sikap keagamaan agar tidak menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan. Kemenag menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian dan meminta semua pihak menunggu.”
Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam
“Sehubungan dengan beredarnya video yang menyinggung kaum muslimin dan menghina Nabi Muhammad SAW, dengan ini saya mengakui kekeliruan tersebut. Saya menyadari video tersebut telah menyinggung dan menghina kaum muslimin. Oleh karenanya, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya.”
3 poin penting:
-
Permohonan Maaf Abah Setu: Pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, Asep Setiawan alias Abah Setu, resmi meminta maaf atas ucapannya yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW dalam mediasi di Mapolres Metro Bekasi.
-
Penutupan Majelis & Media Sosial: Abah Setu berkomitmen menutup seluruh aktivitas pengajaran Majelis Dzikir Nurul Hikam dan menghentikan seluruh produksi konten di media sosial.
-
Respon Kemenag & Proses Hukum: Kemenag meminta publik menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk berhati-hati dalam berpendapat serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada kepolisian.



