Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana melakukan efisiensi atau penghematan pada 15 item belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun anggaran 2026.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk mengelola anggaran negara secara lebih efektif.
Daftar Belanja yang akan Dihemat
Efisiensi akan diterapkan pada 15 item belanja yang serupa dengan yang dihemat tahun ini. Item-item tersebut mencakup belanja yang dianggap kurang esensial, seperti alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, honor jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa, serta perjalanan dinas.
Selain itu, belanja untuk kajian dan analisis, diklat, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan, peralatan, dan infrastruktur juga akan masuk dalam daftar penghematan.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Alat tulis kantor
2. Kegiatan seremonial
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya
4. Kajian dan analisis
5. Diklat dan bimtek
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi
7. Percetakan dan souvenir
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
9. Lisensi aplikasi
10. Jasa konsultan
11. Bantuan pemerintah
12. Pemeliharaan dan perawatan
13. Perjalanan dinas
14. Peralatan dan mesin
15. Infrastruktur.
Mekanisme dan Pengecualian
Meski persentase efisiensi belum dirinci, Kemenkeu akan menyampaikan besaran penghematan ini kepada setiap K/L. Usulan revisi anggaran akan dibahas bersama DPR RI sebelum disetujui.
Anggaran yang diblokir masih bisa dibuka kembali untuk kondisi tertentu, seperti untuk belanja pegawai, operasional dasar kantor, kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto, atau kegiatan yang dapat menambah penerimaan negara.
Angka pasti nilai efisiensi akan diumumkan setelah Nota Keuangan dan RAPBN 2026 dibacakan pada 15 Agustus 2025.
Kutipan:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 3 ayat (2)
- “Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.”
Pasal 3 ayat (5)
- “Menteri keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan presiden.”



![uang baru [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/iqbalstock-rupiah-7304261_1920-1-1200x675-1-300x169.webp)