Anggota Komisi XIII DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendadak jadi perbincangan hangat di kalangan anak muda yang peduli isu keadilan sosial.
Politisi yang dikenal vokal ini melayangkan kritik super pedas kepada Komnas Perempuan terkait respons mereka terhadap kasus penganiayaan YTR yang dilakukan oleh Taufik Hidayat.
Langkah Rieke ini langsung memicu gelombang dukungan dari netizen di media sosial yang mengawal penegakan hak asasi manusia.
Kritik tajam ini bermula ketika Komnas Perempuan mengeluarkan pernyataan bahwa kasus penyekapan dan kekerasan ekstrem yang menimpa YTR tidak masuk dalam kategori penganiayaan berat menurut standar PBB.
Sontak saja, argumen tersebut dinilai sangat mencederai rasa keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam.
Rieke tidak tinggal diam dan langsung memanfaatkan platform digitalnya untuk memberikan edukasi hukum sekaligus menyentil balik lembaga independen tersebut.
Sengatan Kritik Lewat Media Sosial dan Salah Kaprah Substansi Hukum
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin (29/6), sosok yang akrab disapa Oneng ini menilai bahwa dasar argumen yang digunakan oleh Komnas Perempuan sangat tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan.
Anak muda lintas generasi yang melihat unggahan tersebut ikut geram karena penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan terkesan dipersulit oleh urusan birokrasi istilah penamaan pelanggaran hukum internasional yang membingungkan masyarakat awam.
Rieke menjelaskan ada kekeliruan fatal dalam penafsiran hukum yang digunakan untuk menilai kasus penganiayaan YTR ini.
\Pengaitan kasus domestik atau kriminal murni dengan konvensi internasional antipenganiayaan dinilai kurang tepat jika dipakai sebagai tameng untuk mengecilkan skala penderitaan yang dialami oleh korban.
Menurutnya, fokus utama penegak hukum dan lembaga negara seharusnya ada pada perlindungan korban, bukan perdebatan definisi yang berbelit-belit.
Kewajiban Aparat Negara Berdasarkan Konvensi dan Desakan Keadilan untuk YTR
Lebih lanjut, Rieke membedah aturan legal formal untuk memperkuat argumennya di hadapan publik dan pengikutnya di media sosial. Ia merujuk pada Pasal 1 Convention Against Torture (CAT) atau Konvensi Menentang Penyiksaan yang diadopsi dalam hukum nasional.
Dalam aturan tersebut, sebuah tindakan penyiksaan secara spesifik memerlukan keterlibatan atau persetujuan dari pejabat publik atau aparat negara agar bisa dikategorikan ke dalam pelanggaran berat internasional.
Oleh karena itu, menyamakan indikator penyiksaan sistematis oleh negara dengan kasus kriminalitas murni seperti yang dilakukan Taufik Hidayat dinilai sebagai langkah yang keliru secara substantif.
Rieke mendesak agar semua pihak fokus pada jeratan pasal hukum pidana domestik yang maksimal agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Hal ini krusial untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin rasa aman bagi perempuan dari ancaman hubungan beracun (toxic relationship).
Menjaga komitmen inklusivitas hukum demi perlindungan korban kekerasan seksual
Langkah berani Rieke ini dinilai oleh banyak aktivis muda sebagai bentuk pembelaan nyata yang sangat dibutuhkan di tengah maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan.
Ruang diskusi publik kini mulai terbuka lebar membahas batas-batas hukum dan bagaimana instansi negara merespons trauma korban.
Penegakan hukum yang berpihak pada korban harus menjadi prioritas utama tanpa harus terjebak dalam dikotomi istilah baku internasional.
Pada akhirnya, kasus penganiayaan YTR ini diharapkan bisa menjadi momentum penting bagi perbaikan tata kelola perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Kritik dari anggota parlemen seperti Rieke diharapkan mampu mendorong Komnas Perempuan untuk mengevaluasi cara berkomunikasi mereka kepada publik agar tidak menimbulkan multitafsir yang merugikan.
Pengawalan ketat dari netizen generasi muda dipastikan akan terus bergulir hingga keadilan yang hakiki benar-benar tegak di meja hijau.
Statement:
Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI
“Saya menilai argumen dari Komnas Perempuan ini tidak tepat dari perspektif hukum substantif. Pasal 1 CAT menetapkan bahwa tindakan penyiksaan harus dilakukan oleh atau dengan persetujuan dari pejabat publik atau aparat negara.”
3 Poin Penting:
-
Kritik Keras Rieke Diah Pitaloka: Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik tajam Komnas Perempuan yang menganggap kasus penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat tidak masuk kategori penganiayaan berat versi PBB.
-
Kekeliruan Substansi Hukum: Rieke menilai ada salah kaprah dalam penggunaan Pasal 1 Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) untuk mengukur kasus kriminalitas individu.
-
Desakan Perlindungan Korban: Publik dan parlemen mendesak penegakan hukum yang fokus pada pemulihan trauma korban YTR serta hukuman maksimal bagi pelaku.



