Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Kamis (8/10/2026).
Gugatan ini menyoroti aturan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), khususnya ketentuan mengenai sekolah lain yang sederajat dengan sekolah menengah atas (SMA).
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 370/PUU-XXIV/2026 dan menjadi sorotan karena berkaitan dengan perdebatan publik mengenai persyaratan pendidikan calon pemimpin nasional.
Sidang yang berlangsung di Gedung I MK, Jakarta, dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bersama anggota panel Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
Permohonan diajukan oleh lima orang, yakni Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti.
Mereka menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu beserta penjelasannya, terutama frasa “atau sekolah lainnya sederajat” yang dinilai perlu mendapatkan penafsiran konstitusional lebih jelas.
Pemohon Persoalkan Aturan Pendidikan Capres-Cawapres
Syamsul Jahidin menjelaskan bahwa permohonan tersebut berfokus pada norma mengenai sekolah lain yang sederajat dengan SMA.
Para pemohon juga menguji penjelasan pasal yang mengatur bahwa kesederajatan pendidikan ditetapkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut mereka, ketentuan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapan persyaratan pendidikan bagi kandidat presiden dan wakil presiden.
Para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum, terutama terkait bentuk dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan kesetaraan pendidikan.
Mereka berpendapat bahwa persoalan ini perlu mendapat penegasan agar penerapan aturan pemilu tidak memicu polemik berkepanjangan.
Pemohon Kaitkan Gugatan dengan Kerugian Konstitusional
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan salah satu dari mereka mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan tersebut.
Mereka membandingkan persyaratan pendidikan dalam dunia kerja dengan ketentuan yang berlaku bagi calon presiden dan wakil presiden.
Nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut disebut dalam argumentasi pemohon karena riwayat pendidikannya menjadi perdebatan di ruang publik.
Namun, hal tersebut merupakan dalil pemohon yang masih perlu dinilai berdasarkan proses hukum, bukan kesimpulan pengadilan.
Para pemohon juga menyebut Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah memicu kekacauan hukum dan kegaduhan publik.
Mereka menilai frasa mengenai sekolah sederajat berpotensi membuka ruang penggunaan surat keterangan yang dianggap belum memiliki kejelasan memadai dalam konteks pembuktian persyaratan pendidikan.
MK Minta Pemohon Perjelas Kerugian Konstitusional
Dalam sidang pendahuluan tersebut, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta para pemohon menjelaskan secara konkret hubungan antara aturan yang digugat dan kerugian konstitusional yang mereka alami.
Ia mempertanyakan apakah kegaduhan di ruang publik dapat dikategorikan sebagai kerugian konstitusional atau apakah ketentuan itu benar-benar menghalangi hak pemohon untuk mencalonkan diri sebagai presiden.
Menurutnya, argumentasi tersebut harus disusun secara logis dan memiliki hubungan yang jelas dengan norma yang diuji.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidaknyamanan akibat perdebatan di media sosial tidak otomatis memenuhi unsur kerugian konstitusional.
Sejalan dengan itu, Enny Nurbaningsih meminta pemohon memperjelas kerugian yang diklaim, sedangkan Ridwan Mansyur menekankan pentingnya mempertegas kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Statement:
Syamsul Jahidin, Pemohon
“Permohonan para Pemohon saat ini menguji norma pokok frasa ‘atau sekolah lainnya sederajat’ dalam Pasal 169 huruf r.”
“Karena Pemohon I sebagai rakyat biasa yang harus memiliki pendidikan minimal sarjana untuk bisa bekerja, dan berbanding terbalik dengan Wapres Bapak Gibran Rakabuming Raka yang sampai saat ini masih diperdebatkan publik.”
Asrul Sani, Hakim Konstitusi
“Apakah yang namanya gaduh, ribut, kemudian susah menjelaskan karena dosen segala macamnya itu kerugian konstitusional? Atau apakah anda kemudian menjadi terhalang kalau mau jadi calon presiden?”
3 Poin Penting:
- MK memeriksa gugatan syarat pendidikan capres-cawapres: Lima pemohon menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu, khususnya frasa mengenai sekolah lain yang sederajat dengan SMA.
- Pemohon menilai aturan perlu diperjelas: Mereka mempersoalkan ketentuan kesetaraan pendidikan dan mengklaim adanya kerugian konstitusional, termasuk dalam konteks polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Hakim meminta argumentasi lebih konkret: Panel hakim meminta pemohon menjelaskan kerugian konstitusional dan kedudukan hukum mereka sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.



