Search
Search
Search

Seandainya Indonesia Punya Dua Wapres, Rapat Negara Bakal Makin Ramai? Ini Sejarahnya!

Jumat, 9 Oktober 2026

Ilustrasi bendera merah putih (otoritas IKN)

Pernah membayangkan Indonesia memiliki dua Wakil Presiden sekaligus?

Sebelum sibuk membicarakan efisiensi birokrasi dan panjangnya rapat pemerintahan, ternyata para pendiri bangsa sudah lebih dahulu memperdebatkan jumlah orang yang mendampingi Presiden.

Wacana ini muncul dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 11 Juli 1945. Jadi, urusan menambah posisi pejabat ternyata sudah masuk agenda sebelum Indonesia resmi merdeka.

Tokoh yang pertama mengusulkan gagasan tersebut adalah Mohammad Yamin. Ia menilai Indonesia memiliki wilayah luas, penduduk besar, serta beragam aliran pemikiran yang perlu mendapat representasi.

Dalam logika Yamin, satu Presiden dan dua Wakil Presiden bisa menjadi cara untuk menampung keberagaman.

Kalau sekarang orang sering mengeluh rapat terlalu banyak peserta, pada 1945 para pendiri bangsa justru sudah memikirkan cara memperluas representasi di pucuk pemerintahan.

Gagasan Dua Wapres demi Mewakili Keberagaman

Yamin menjelaskan bahwa keberadaan dua wakil kepala negara bukan sekadar menambah kursi dalam struktur pemerintahan. Ia ingin menunjukkan bahwa Indonesia memiliki banyak aspirasi yang perlu diperhatikan.

Dalam Himpunan Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI (1945), Yamin menyampaikan bahwa dikeliling Kepala Negara itu adalah tidak seorang melainkan dua orang Wakil Kepala Negara.

Gagasan ini memperlihatkan bahwa desain kepemimpinan nasional sudah menjadi bahan diskusi serius sejak masa persiapan kemerdekaan.

Yamin bahkan membayangkan fungsi kedua wakil tersebut dapat dibedakan. Satu berkaitan dengan kemauan rakyat, luas wilayah, dan kondisi negara, sedangkan satu lagi menggambarkan aspirasi masyarakat Islam.

Dalam sudut pandang satire, ini seperti membentuk tim dengan pembagian tugas yang jelas sebelum organisasi benar-benar berjalan.

Bedanya, yang sedang dirancang bukan kepanitiaan acara, melainkan struktur pemerintahan sebuah negara yang bahkan belum memproklamasikan kemerdekaannya.

Konstitusi Sempat Membuka Dua Kursi Wapres

Gagasan tersebut tidak berhenti sebagai obrolan dalam rapat. Rancangan UUD sempat memuat ketentuan bahwa Presiden dapat dibantu oleh satu atau dua Wakil Presiden.

Jika jumlahnya dua, keduanya akan disebut Wakil Presiden I dan Wakil Presiden II. Artinya, skenario dua Wapres pernah masuk dalam pembahasan rancangan konstitusi, bukan sekadar ide spontan yang terlontar lalu menghilang begitu saja.

Soepomo juga menjelaskan bahwa panitia pada saat itu memandang dua Wapres diperlukan, tetapi jumlahnya tidak harus dikunci dalam konstitusi.

Ia mengatakan bahwa menurut keyakinan panitia pada saat ini perlu diadakan 2 orang Wakil Presiden, akan tetapi itu tidak dimasukkan dalam Undang-undang Dasar.

Secara satire, konstitusi tampaknya sempat diberi pilihan paket: satu wakil untuk versi ringkas atau dua wakil untuk versi yang dianggap lebih representatif.

Hatta Memilih Efisiensi, Satu Wapres Jadi Format Akhir

Namun, Mohammad Hatta mengajukan pandangan berbeda. Ia meminta agar Presiden cukup dibantu seorang Wakil Presiden demi efisiensi pemerintahan.

Ini berhubung dengan usul, supaya, agar bisa lebih efisien, jangan ada 2 orang Wakil Presiden, kata Hatta dalam pembahasan tersebut. Usulan ini kemudian mengarahkan struktur kepemimpinan Indonesia pada format satu Wapres yang dikenal hingga sekarang.

Ketika UUD 1945 disahkan, jabatan Wakil Presiden ditetapkan dalam format tunggal. Soekarno menjadi Presiden pertama RI, sementara Mohammad Hatta mendampinginya sebagai Wakil Presiden.

Dari perdebatan tersebut, terlihat bahwa jumlah pejabat bukan cuma persoalan kursi, melainkan juga soal representasi dan efisiensi.

Kalau dua Wapres benar-benar diterapkan, mungkin pembagian tugas lebih luas, tetapi urusan koordinasi juga berpotensi membutuhkan rapat tambahan.

3 Poin Penting:

  • Mohammad Yamin mengusulkan dua Wakil Presiden dalam rapat BPUPK pada 11 Juli 1945 untuk mengakomodasi luas wilayah dan keberagaman Indonesia.
  • Rancangan UUD sempat membuka kemungkinan satu atau dua Wapres, dengan Soepomo mendukung opsi yang fleksibel.
  • Mohammad Hatta mengusulkan satu Wapres demi efisiensi, dan format itulah yang digunakan setelah UUD 1945 disahkan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan