Search
Search
Search

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 Resmi Terbit, Aturan Tarif hingga Bagi Hasil Kini Makin Jelas

Kamis, 8 Oktober 2026

Ilustrasi ojol (ist)

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada 8 Oktober 2026.

Aturan yang selama ini dinantikan para pengemudi ojek online (ojol) tersebut mengatur sejumlah aspek penting dalam ekosistem transportasi digital, termasuk perlindungan pekerja, UMKM, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan Perpres tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR.

Regulasi ini juga akan mengatur layanan ojol untuk mengangkut orang, barang, hingga makanan, termasuk persoalan tarif yang selama ini menjadi salah satu perhatian utama para pengemudi.

Tarif hingga Perlindungan Pengemudi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut aturan tersebut telah mengakomodasi aspirasi pekerja ojol setelah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi.

Menurutnya, Perpres dirancang agar penyelenggaraan transportasi ojol roda dua memiliki aturan yang lebih jelas, mulai dari pengangkutan penumpang hingga layanan barang dan makanan.

Pemerintah Bagi Peran Pengaturan

Dasco menjelaskan sejumlah kementerian akan memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aturan baru tersebut.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menjadi pengampu ekosistem ojol, sedangkan Kementerian Perhubungan menangani urusan angkutan orang dan tarif.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan berperan dalam pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan.

Pembagian kewenangan ini diharapkan membuat pengelolaan ekosistem transportasi berbasis digital menjadi lebih terarah, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.

Komitmen yang Disampaikan Sejak Hari Buruh

Perpres Ojol sebelumnya menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada para pengemudi ojol yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026.

Dalam pidatonya di Monas, Jakarta, Prabowo menyebut pemerintah telah menyiapkan aturan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja transportasi online.

Bagi Hasil Pengemudi Jadi Sorotan

Selain perlindungan pekerja, persoalan pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator juga menjadi salah satu isu penting.

Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa aturan tersebut akan mengatur pembagian pendapatan yang diterima pengemudi dari layanan transportasi online.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, para pengemudi ojol kini memiliki payung regulasi yang lebih jelas terkait ekosistem kerja mereka.

Implementasi aturan di lapangan selanjutnya akan menjadi sorotan, terutama mengenai tarif, pembagian pendapatan, jaminan sosial, serta koordinasi antarkementerian dan perusahaan aplikator.

Statement:

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan.”

Prabowo Subianto, Presiden RI

“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.”

“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.”

3 Poin Penting:

  • Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi diterbitkan dan mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis digital, termasuk pekerja ojol dan UMKM.
  • Tarif dan layanan ojol diatur lebih luas, mencakup pengangkutan orang, barang, dan makanan dengan pembagian kewenangan antarkementerian.
  • Pembagian pendapatan pengemudi menjadi salah satu poin penting, dengan Presiden Prabowo sebelumnya menyebut porsi pengemudi meningkat menjadi minimal 92%.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan