Pindah Warga Negara Demi Kabur dari Hukum? Eits, Gak Semudah Itu Sobat Legal

Jumat, 30 Januari 2026

Ilustrasi pindah warga negara (ist)

Belakangan ini, isu pelarian tersangka kasus hukum ke luar negeri dengan cara berganti kewarganegaraan lagi ramai jadi perbincangan. Banyak yang mengira kalau sudah “ganti paspor”, dosa-dosa hukum di tanah air otomatis terhapus.

Salah satu contoh panas yang lagi dipantau adalah perkara Jurist Tan, tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Muncul spekulasi kalau doi mencoba pindah kewarganegaraan untuk menghindari jeratan hukum, tapi apakah trik ini benar-benar ampuh buat bikin aparat menyerah?

Ternyata, para pakar hukum dengan tegas bilang: “Jangan mimpi!”.

Mengganti status kewarganegaraan bukan berarti kamu bisa bebas melenggang tanpa pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana Indonesia punya cara kerja yang tetap mengejar pelakunya meski identitas di dokumen kependudukannya sudah berubah.

Jadi, buat yang berpikir pindah warga negara adalah shortcut buat bebas dari penjara, sebaiknya pikir-pikir lagi sebelum makin ribet.

Asas Nasional Aktif: Hukum yang Melekat Kayak Ransel

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, memberikan penjelasan yang sangat masuk akal buat anak muda. Beliau menegaskan bahwa perubahan kewarganegaraan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Ada yang namanya “asas nasional aktif” dalam hukum pidana kita.

Asas ini prinsipnya simpel: hukum Indonesia tetap berlaku buat WNI yang melakukan tindak pidana, sekalipun mereka sedang berada di luar negeri atau sudah berganti status.

Ibaratnya, hukum ini melekat kayak “ransel” yang dibawa ke mana pun kamu pergi. Mau lari sampai ke ujung dunia atau ganti kewarganegaraan sekalipun, ransel berisi kewajiban hukum itu tetap nempel di punggung.

Aparat penegak hukum masih punya ruang buat menindaklanjuti perkara lewat mekanisme hukum lintas negara, seperti ekstradisi, alias permintaan resmi agar negara tempat pelarian menyerahkan si tersangka ke Indonesia.

Tantangan Ekstradisi dan Rumitnya Aturan Antarnegara

Namun, urusan tarik-menarik tersangka ini memang nggak selalu semulus jalan tol. Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menjelaskan kalau sukses atau tidaknya ekstradisi sangat bergantung pada perjanjian antarnegara.

Misalnya, kalau seseorang pindah jadi warga negara Singapura, prosesnya lebih mungkin karena Indonesia dan Singapura sudah punya perjanjian ekstradisi. Tapi kalau pindah ke negara yang nggak punya perjanjian, urusannya bisa jadi sangat tricky.

Contoh nyata yang pernah terjadi adalah kasus Maria Lumowa. Saat itu, Belanda nggak bisa mengekstradisi Maria karena ia sudah jadi warga negara Belanda, dan negara umumnya tidak menyerahkan warga negaranya sendiri.

Ada opsi lain seperti transfer of proceeding atau pemindahan peradilan, tapi proses ini super kompleks dan jarang diambil. Meski begitu, bukan berarti pencarian berhenti, karena instrumen hukum internasional terus berkembang untuk menutup celah para pelarian ini.

Kejagung Tetap Gaspol dan Fokus Kejar Red Notice Interpol

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pun nggak tinggal diam menanggapi kabar Jurist Tan yang katanya mau pindah warga negara Australia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan kalau proses penyidikan bakal tetap jalan terus tanpa terpengaruh status baru si tersangka.

Logikanya, jangankan yang baru pindah warga negara, warga negara asing asli saja bisa diproses hukum kalau mereka melakukan tindak pidana di wilayah hukum Republik Indonesia.

Saat ini, fokus utama tim Jampidsus adalah mempercepat penerbitan red notice dari Interpol. Menurut Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, red notice ini sangat sakti karena bisa membuat negara tempat tersangka berada menunda segala urusan administratif si tersangka.

Jadi, mau ajukan izin tinggal permanen atau urusan dokumen lainnya bakal terhambat kalau sudah masuk daftar buronan internasional. Hukum mungkin butuh waktu, tapi pintunya nggak akan tertutup hanya karena selembar paspor baru.

Statement:

Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (wawancara dengan Kompas.com)

“Asas nasional aktif ini melekat seperti ‘ransel’ ke mana pun WNI itu berada atau bahkan telah berpindah kewarganegaraan. Perubahan kewarganegaraan secara hukum tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dari yang bersangkutan.”

3 Poin Penting:

  • Pindah kewarganegaraan secara hukum tidak menghapus status tersangka atau pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang dilakukan di Indonesia.

  • Indonesia menganut asas nasional aktif yang membuat hukum pidana tetap melekat pada subjek hukum ke mana pun mereka pergi.

  • Kejaksaan Agung fokus mengupayakan red notice Interpol untuk membatasi ruang gerak tersangka di luar negeri dan memproses ekstradisi sesuai perjanjian internasional.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir