Search
Search
Search

Polemik RUU Perampasan Aset: Target Pengesahan DPR Dipatok, Kritik Pedas Ahli Hukum Mencuat

Minggu, 30 Agustus 2026

Demo RUU perampasan aset (Tribunnews)

Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memanas di panggung politik dan hukum Indonesia.

Di tengah komitmen tinggi DPR RI yang mematok target pengesahan aturan tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026, suara penolakan justru berembus kencang dari kalangan akademisi.

Ahli hukum Vincent Ricardo secara terbuka melontarkan kritik tajam dan mengimbau masyarakat luas untuk menolak draf aturan tersebut.

Vincent menilai bahwa RUU Perampasan Aset memiliki celah bahaya yang berpotensi dijadikan instrumen kekuasaan untuk menekan lawan politik hingga masyarakat sipil.

Lewat unggahan di akun X miliknya pada Sabtu (29/8/2026), ia menyebut aturan ini riskan disalahgunakan menjadi alat pemerasan.

Menurutnya, masyarakat perlu mencermati substansi aturan secara mendalam agar tidak terjebak dalam dukungan buta yang berisiko membawa negara ke arah otoritarianisme.

Kekhawatiran Instrumen Totalitarian dan Tumpang Tindih Aturan Hukum

Dalam pandangannya, persoalan krusial dari RUU Perampasan Aset bukanlah sekadar semangat mengejar aset hasil kejahatan, melainkan siapa yang kelak akan menjadi sasaran empuk dari regulasi tersebut.

Vincent mengkritik keras pihak-pihak yang terus mendorong pengesahan tanpa mempelajari isi draf draf secara menyeluruh.

Ia memperingatkan bahwa pemberlakuan undang-undang yang kebablasan berisiko merusak tatanan demokrasi dan merugikan hak-hak sipil warga negara.

Selain itu, Vincent membandingkan RUU tersebut dengan instrumen hukum yang sudah ada dan berlaku efektif di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejatinya sudah sangat memadai untuk menyita aset hasil korupsi maupun menjerat aliran uang haram.

Oleh karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset dinilai tidak memiliki urgensi substansial dan justru mengancam masyarakat sipil.

Pertaruhan Jabatan Pimpinan DPR RI Demi Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Di sisi lain, tensi politik di Gedung DPR RI justru berada di titik tertinggi terkait pembahasan regulasi ini. Pimpinan DPR telah mengikat komitmen politik yang sangat berani untuk merampungkan RUU Perampasan Aset sebelum tenggat 15 Desember 2026.

Kesepakatan tersebut bahkan dituangkan secara tertulis dan dibacakan langsung oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, usai melangsungkan pertemuan di Kompleks Parlemen.

Komitmen tersebut bukan sekadar gertakan atau janji manis belaka.

Jajaran pimpinan DPR menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri secara massal dari kursi legislatif apabila draf RUU Perampasan Aset gagal disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu yang disepakati.

Pertaruhan jabatan ini menjadi bukti tekanan publik yang begitu kuat terhadap kinerja parlemen.

Dilema Pengesahan Aturan Hukum antara Urgensi dan Risiko Kesewenangan

Pernyataan siap mundur dari pimpinan DPR dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menegaskan bahwa pihak legislatif tidak memiliki kekhawatiran atau prasangka tertentu dalam memenuhi tuntutan masyarakat.

Langkah berani ini diambil untuk membuktikan iktikad baik DPR dalam menuntaskan agenda reformasi hukum penanganan korupsi.

Kini, nasib RUU Perampasan Aset berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, DPR berpacu dengan waktu untuk memenuhi janji politiknya demi menghindari sanksi pengunduran diri.

Di sisi lain, peringatan keras dari para ahli hukum menjadi catatan kritis agar pengesahan undang-undang tidak mengorbankan perlindungan hak asasi serta kebebasan masyarakat sipil di masa depan.

Statement:

Vincent Ricardo (Ahli Hukum) & Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI)

“Setahun lalu gw udah bilang ini UU paling gak ada guna dan cuman buat jadi alat memeras lawan politik/masyarakat sipil. Dengan UU Tipikor udah bisa menyita aset hasil korupsi. UU TPPU juga menjerat uang kotor. UU Perampasan Aset itu yang jadi sasaran MASYARAKAT SIPIL. TOLAK!! Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan: ‘Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa. Kami tidak ada prasangka untuk memenuhi tuntutan.'”

3 Poin Penting:

  • Kritik Pedas Ahli Hukum: Ahli hukum Vincent Ricardo meminta masyarakat menolak RUU Perampasan Aset karena berpotensi menjadi alat pemeras lawan politik dan masyarakat sipil, serta menilai UU Tipikor dan TPPU sudah cukup memadai.

  • Pertaruhan Jabatan Pimpinan DPR: Pimpinan DPR RI menandatangani surat komitmen siap mengundurkan diri dari jabatan apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

  • Pernyataan Siap Mundur Sufmi Dasco: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi kesiapan pimpinan DPR untuk mundur jika target pengesahan RUU tidak tercapai sesuai kesepakatan dengan elemen masyarakat.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan