Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia semakin menguat setelah mendapatkan dukungan penuh dari parlemen.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan persetujuan mutlaknya terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyetop peredaran vape di tanah air.
Langkah ekstrem ini dianggap perlu untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba jenis baru yang sering kali bersembunyi di balik tren penggunaan rokok elektrik.
Ahmad Sahroni menilai vape telah menjadi kedok atau kamuflase yang efektif bagi para pengedar narkoba untuk memasok zat-zat berbahaya.
Dengan bentuk yang ringkas dan beragam aroma cairan, narkoba jenis baru bisa dengan mudah diselundupkan dan dikonsumsi tanpa memancing kecurigaan publik.
Ia menegaskan bahwa tanpa tindakan tegas, masa depan bangsa bisa terancam oleh penyalahgunaan psikotropika yang masuk melalui perangkat elektronik tersebut.
Kamuflase Narkoba dan Temuan Zat Berbahaya
Dukungan dari DPR ini bukan tanpa alasan kuat. Berdasarkan data yang dipaparkan BNN, fakta mengejutkan ditemukan setelah uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape di lapangan.
Hasilnya, ditemukan kandungan zat-zat terlarang mulai dari kanabinoid (ganja) hingga methamphetamine (sabu).
Bahkan, ditemukan juga zat etomidate yang sebenarnya merupakan obat bius medis, namun disalahgunakan dalam cairan vape untuk memberikan efek memabukkan.
Fenomena ini menjadi tantangan berat bagi penegak hukum karena munculnya new psychoactive substances (NPS) yang jumlahnya mencapai 175 jenis di Indonesia.
BNN menganalogikan perangkat vape layaknya “bong” bagi pengguna sabu; sebuah alat bantu utama yang memfasilitasi masuknya racun ke dalam tubuh.
Dengan melarang medianya secara total, diharapkan peredaran zat-zat berbahaya tersebut bisa ditekan secara signifikan di tengah masyarakat.
Usulan Masuk RUU Narkotika untuk Legalitas Kuat
Pihak Komisi III DPR RI berencana membawa usulan pelarangan ini ke tingkat yang lebih serius dengan memasukannya ke dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.
Saat ini, revisi undang-undang tersebut memang tengah digodok di kompleks parlemen, Senayan.
Dengan memasukkan aturan ini ke dalam UU, pemerintah akan memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk melakukan penertiban dan penindakan hukum bagi siapa pun yang masih nekat mengedarkan atau menggunakan vape.
Langkah legislasi ini dipandang sebagai solusi permanen dibandingkan sekadar imbauan atau regulasi teknis di bawah undang-undang.
Dukungan “seribu persen” dari pimpinan Komisi III menjadi sinyal hijau bahwa proses pembahasan RUU ini akan memprioritaskan aspek perlindungan kesehatan dan keamanan dari bahaya narkotika.
Para wakil rakyat sepakat bahwa keselamatan bangsa harus diutamakan di atas kepentingan bisnis industri rokok elektrik.
Gerak Cepat Lindungi Generasi Muda dari NPS
Perkembangan zat narkotika yang sangat cepat membuat pemerintah harus mengambil langkah yang tak biasa.
Penggunaan vape yang sudah masif di kalangan anak muda menjadi celah besar bagi penyebaran NPS yang sulit terdeteksi secara kasat mata.
Melalui pelarangan ini, diharapkan tren “ngewape” yang dianggap keren oleh sebagian kalangan tidak lagi menjadi pintu gerbang bagi mereka untuk terjerumus ke dunia gelap narkoba.
Respons cepat dari BNN dan DPR ini diharapkan menjadi titik balik dalam perang melawan narkoba di era digital.
Meskipun kebijakan ini diprediksi akan menimbulkan pro dan kontra, terutama dari sisi pelaku usaha, pemerintah tampaknya sudah membulatkan tekad.
Fokus utama saat ini adalah memutus rantai distribusi zat adiktif yang semakin cerdas dalam memanipulasi bentuk agar bisa beredar bebas di pasar bebas.
Statement:
Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR RI)
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas. Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba. Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika.”
3 Poin Penting:
-
Kepala BNN mengusulkan pelarangan vape di Indonesia karena terbukti menjadi media penyalahgunaan narkoba seperti sabu, ganja, dan obat bius etomidate.
-
Pimpinan Komisi III DPR mendukung penuh usulan tersebut dan mendorong agar larangan peredaran vape dimasukkan ke dalam revisi RUU Narkotika.
-
Ditemukan 175 jenis zat psikoaktif baru (NPS) di Indonesia yang masif beredar lewat cairan vape, sehingga pelarangan media perangkatnya dianggap langkah paling efektif.
[gas/man]

![pajak kendaraan listrik [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/60aca1286e20f-300x200.jpg)
![UU PPRT (Menaker) Yassierli. [dok. antara]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/a_69e6d3254b656-300x200.jpeg)
![pembayaran pajak kendaraan [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/pemprov-dki-jakarta-tambah-layanan-samsat-hingga-sabtu-3-300x200.jpeg)