Usai Kisruh Blokir Rekening Nganggur, PPATK Berencana Blokir Sementara E-Wallet yang Tidak Aktif

Sabtu, 9 Agustus 2025

Danang Tri Hartono

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewacanakan pemblokiran sementara terhadap e-wallet yang tidak digunakan untuk transaksi dalam kurun waktu tertentu, atau yang dikenal dengan istilah “nganggur” (dormant).

Wacana ini muncul menyusul langkah serupa yang telah diterapkan pada rekening bank dormant sejak 15 Mei 2025.

Mencegah Kejahatan Keuangan

Menurut Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi rekening nasabah dari berbagai jenis kejahatan.

PPATK menemukan bahwa rekening dormant sering kali disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya tanpa disadari oleh pemiliknya.

Fokus Utama Masih pada Rekening Bank

Meskipun wacana pemblokiran e-wallet telah dilontarkan, Danang Tri Hartono menyatakan bahwa PPATK saat ini masih memprioritaskan pembenahan kebijakan pemblokiran rekening bank yang menuai kritik dari masyarakat.

Pihaknya akan mempertimbangkan risiko dari pemblokiran e-wallet di masa mendatang setelah evaluasi terhadap rekening bank selesai.

Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur

Hingga saat ini, PPATK telah membuka blokir 122 juta rekening bank dormant yang sebelumnya dibekukan. PPATK juga meminta perbankan untuk mempercepat proses verifikasi dan pembaruan data nasabah agar hak dan kepentingan mereka tetap terlindungi, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Statement:

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono

  • “Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan.”

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir