Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia mendadak jadi perbincangan hangat di kalangan anak muda.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, secara resmi mengusulkan agar peredaran vape dihentikan karena dinilai menjadi celah besar bagi penyalahgunaan narkoba.
Usulan ini muncul bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh temuan lapangan yang menunjukkan bahwa perangkat vape sering kali disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat-zat terlarang dengan cara yang sangat rapi.
Gayung bersambut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya secara penuh terhadap usulan tersebut.
Menurut Sahroni, langkah tegas ini sangat diperlukan untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika yang terus bertransformasi.
Ia menilai vape telah menjadi alat kamuflase yang efektif bagi para pengedar untuk menyisipkan psikotropika jenis baru yang sulit dideteksi secara kasat mata oleh masyarakat umum maupun petugas keamanan.
Temuan Zat Obat Bius dan Kamuflase Narkotika Cair
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026), Komjen Suyudi membeberkan fakta mengejutkan dari hasil uji laboratorium pusat BNN.
Dari 341 sampel cairan vape yang diuji, ditemukan fakta bahwa vape telah masif digunakan sebagai media peredaran narkotika.
Beberapa sampel terbukti mengandung kanabinoid atau ganja, methamphetamine alias sabu, hingga zat etomidate yang sejatinya merupakan obat bius medis namun disalahgunakan untuk efek halusinasi.
Fenomena ini kian mengkhawatirkan karena perkembangan narkotika berlangsung sangat cepat di Indonesia. Hingga saat ini, setidaknya sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di pasar gelap.
BNN memandang bahwa jika media konsumsinya—yakni perangkat vape—dilarang, maka peredaran zat berbahaya seperti etomidate dapat ditekan secara signifikan karena kehilangan sarana utamanya untuk dihirup oleh pengguna.
Dorongan Masuk ke RUU Narkotika demi Payung Hukum Kuat
Melihat urgensi yang ada, Ahmad Sahroni mendorong agar pelarangan vape ini segera dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah digodok oleh parlemen.
Dengan memasukkan aturan ini ke dalam UU, pemerintah akan memiliki payung hukum yang kuat untuk menindak tegas peredaran perangkat maupun cairan vape di seluruh wilayah Indonesia.
Dukungan dari DPR ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa regulasi ketat terhadap rokok elektrik tinggal menunggu waktu.
Sahroni menekankan bahwa keselamatan publik jauh lebih penting daripada tren gaya hidup yang justru membawa dampak negatif bagi kesehatan dan mental.
Ia mengibaratkan vape saat ini selayaknya “bong” bagi sabu di masa lalu, di mana alat tersebut menjadi instrumen wajib bagi penyalahguna.
Dengan menutup akses terhadap alatnya, diharapkan mata rantai distribusi narkotika jenis cair ini bisa terputus total sebelum semakin menjamur di kalangan remaja dan dewasa muda.
Masa Depan Komunitas Vape di Tengah Ancaman Larangan Total
Kabar ini tentu memicu pro dan kontra, terutama di kalangan komunitas pengguna vape yang merasa hobi dan bisnis mereka terancam. Namun, BNN tetap teguh pada pendiriannya bahwa fakta penyalahgunaan sudah terlalu nyata untuk diabaikan begitu saja.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah bagaimana mencegah agar zat etomidate dan NPS lainnya tidak semakin merusak tatanan sosial masyarakat melalui media yang terlihat “keren” dan modern seperti rokok elektrik.
Kini, bola panas berada di tangan DPR dan pemerintah untuk merumuskan teknis pelarangan tersebut agar tepat sasaran.
Jika usulan ini disahkan, Indonesia akan mengikuti jejak beberapa negara lain yang sudah lebih dulu melarang vape demi alasan kesehatan dan keamanan nasional.
Bagi kamu yang masih menggunakan vape, tampaknya harus mulai bersiap dengan perubahan regulasi yang diprediksi bakal sangat ketat dalam waktu dekat demi Indonesia yang lebih bersih dari jeratan narkoba.
Statement:
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas. Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, jadi psikotropika bagian dari narkoba. Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika.”
3 Poin Penting:
-
BNN mengusulkan pelarangan total vape di Indonesia setelah menemukan kandungan narkotika seperti sabu, ganja, dan obat bius (etomidate) dalam ratusan sampel cairan vape.
-
Pimpinan Komisi III DPR RI mendukung penuh usulan tersebut dan mendorong agar poin pelarangan vape dimasukkan ke dalam draf RUU Narkotika.
-
Larangan ini bertujuan untuk memutus sarana distribusi 175 jenis zat psikoaktif baru (NPS) yang sering menggunakan perangkat vape sebagai media kamuflase.

![pajak kendaraan listrik [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/60aca1286e20f-300x200.jpg)
![UU PPRT (Menaker) Yassierli. [dok. antara]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/a_69e6d3254b656-300x200.jpeg)
![pembayaran pajak kendaraan [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/pemprov-dki-jakarta-tambah-layanan-samsat-hingga-sabtu-3-300x200.jpeg)