Kabar besar dari ranah hukum dan kebijakan publik Tanah Air siap menyita perhatian kamu.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa alokasi dana untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lewat Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, lembaga pengawal konstitusi tersebut menegaskan bahwa anggaran program sosial MBG harus dipisahkan secara tegas dari porsi utama pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Langkah hukum ini diambil untuk mengembalikan esensi amanat konstitusi terkait alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan agar benar-benar difokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran.
Selama ini, porsi terbesar dalam komponen anggaran pendidikan justru terserap oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membiayai program makan gratis siswa.
Keputusan bersejarah ini memicu penataan ulang skema penganggaran nasional demi menjaga kepastian hukum bagi sektor pendidikan sekaligus program prioritas pemerintah.
Porsi Jumbo BGN dalam APBN 2026 dan Pertimbangan Hukum MK
Berdasarkan Lampiran VI Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, BGN tercatat memperoleh alokasi dana fantastis sebesar Rp223,56 triliun dari total anggaran pendidikan nasional yang menyentuh Rp769,09 triliun.
Jumlah jumbo ini secara praktis menempatkan BGN sebagai lembaga penerima dana terbesar dalam komponen pendidikan, jauh melampaui alokasi Kementerian Agama (Rp75,62 triliun), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Rp61,87 triliun), hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Rp56,68 triliun).
Penggunaan dana pendidikan yang teralokasikan sebesar Rp223,6 triliun untuk program MBG tersebut juga sempat dibenarkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, saat memberikan keterangan di persidangan.
Namun, MK menilai skema penyatuan tersebut tidak dapat dipertahankan secara terus-menerus karena berpotensi menggerus pembiayaan operasional dasar sekolah.
Penegasan Komponen Utama Pendidikan dan Masa Transisi APBN
Dalam pembacaan pertimbangan hukum putusan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan penjelasan mendasar mengenai batasan penggunaan anggaran pendidikan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dan lima pemohon perseorangan.
MK memberikan masa transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2028 agar pemerintah dan DPR dapat menyesuaikan serta menyusun ulang struktur penganggaran nasional secara bertahap tanpa mengganggu pelaksanaan program prioritas yang sedang berjalan.
Respons Istana dan Proyeksi Pagu Indikatif BGN Mendatang
Menanggapi putusan tegas dari Mahkamah Konstitusi, pihak Istana Kepresidenan memastikan bakal patuh dan mengikuti seluruh keputusan hukum yang berlaku.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencoba mengakali putusan tersebut.
Di sisi lain, BGN sejatinya telah menyiapkan proyeksi pagu indikatif untuk tahun 2027 sebesar Rp270,2 triliun yang menargetkan sekitar 81,5 juta penerima manfaat.
Pihak BGN bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas kini terus melakukan evaluasi dan simulasi efisiensi agar pelaksanaan Program MBG tetap berjalan optimal serta tepat sasaran sesuai dengan koridor hukum yang baru.
Statement:
Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG.”
Hasan Nasbi, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi
“Enggak lah, masa pemerintah ngakalin? Enggak. Bahwa anggarannya itu dipisahkan dari anggaran pendidikan ya kita masih punya waktu kan? Transisi dua tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu.”
3 Poin Penting:
-
Putusan MK Pisahkan Anggaran: Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program MBG sebesar Rp223,6 triliun harus dipisahkan dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan APBN paling lambat pada 2028.
-
Fokus Komponen Utama: Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan dana pendidikan wajib diprioritaskan untuk pembiayaan komponen utama seperti tenaga pendidik, sarana-prasarana, serta kurikulum.
-
Komitmen Pemerintah: Istana melalui Hasan Nasbi memastikan pemerintah siap mematuhi putusan MK dan memanfaatkan masa transisi dua tahun untuk menyesuaikan ulang struktur anggaran MBG.



