Kabar mengejutkan datang dari panggung hiburan Tanah Air usai presenter kondang Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Lewat kuasa hukumnya, Machi Ahmad, pihak Ruben menegaskan komitmennya untuk mengupayakan jalur damai dan siap bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami pihak pelapor.
Langkah persuasif kini tengah ditempuh guna mengurai benang kusut persoalan hukum yang menyeret nama besar sang seniman.
Pihak Ruben Onsu mengaku sudah menjalin komunikasi intensif dengan tim kuasa hukum pelapor untuk mencari titik terang melalui mekanisme mediasi.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengedepankan pendekatan restorative justice serta tabayyun demi menyelesaikan konflik tanpa harus bergulir lebih jauh ke meja hijau.
Upaya kekeluargaan ini diharapkan mampu memberikan solusi terbaik dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Upaya Pengembalian Kerugian Miliaran Rupiah dan Itikad Baik Klien
Berdasarkan laporan yang dilayangkan, total nilai kerugian yang dituntut oleh pihak pelapor mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp4,4 miliar.
Nilai tersebut mencakup pengembalian modal awal investasi senilai Rp3,5 miliar beserta akumulasi bunganya.
Meskipun angka yang ditagihkan terbilang sangat besar, pihak Ruben mengklaim terus menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban finansial tersebut secara bertahap.
Sebagai bentuk iktikad nyata dalam proses penyelesaian masalah, Ruben Onsu dikabarkan telah menyerahkan sebagian dana pengembalian kepada pihak pelapor.
Machi Ahmad menyebutkan bahwa kliennya telah mengembalikan dana awal sebesar Rp100 juta sebagai langkah pembuka komunikasi yang kooperatif.
Pembayaran bertahap ini menjadi bukti komitmen Ruben bahwa dirinya tidak berniat melarikan diri dari tanggung jawab moral maupun hukum.
Agenda Pemeriksaan Perdana dan Sikap Kooperatif Hadapi Penyidik
Guna menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan, penyidik telah menjadwalkan agenda pemeriksaan perdana terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka pada 28 Agustus.
Tim kuasa hukum memastikan bahwa presenter populer tersebut bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Kepolisian. Ruben berkomitmen untuk bersikap kooperatif penuh selama menjalani rangkaian proses pemeriksaan oleh pihak berwajib.
Pihak pengacara menaruh harapan besar agar proses mediasi dapat membuahkan hasil manis sebelum perkara ini bergulir semakin jauh.
Menurutnya, selama masih ada ruang penyelesaian melalui jalur restorative justice, langkah hukum pidana hingga tingkat persidangan sebisa mungkin dihindari.
Sikap kooperatif ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Duduk Perkara Kasus Penipuan Investasi Bisnis Produk
Duduk perkara kasus hukum ini bermula dari laporan kepolisian yang dilayangkan oleh seseorang berinisial P yang mewakili korban berinisial DM pada Agustus 2025.
Ruben Onsu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan dana investasi yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Kerja sama investasi yang berujung konflik ini berfokus pada lini bisnis jual-beli produk yang awalnya menjanjikan skema bagi hasil keuntungan.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang memakan waktu hampir satu tahun, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada April 2026.
Penetapan status tersangka terhadap Ruben Onsu resmi diputuskan setelah tim penyidik menggelar perkara pada 20 Agustus 2026. Kini, nasib kasus tersebut berada di persimpangan jalan antara penegakan hukum murni atau penyelesaian damai.
Statement:
Machi Ahmad, Kuasa Hukum Ruben Onsu
“Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayyun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dan dari kuasa hukum pelapor juga ingin juga menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian seperti itu. Mas Ruben dia pastinya akan bertanggung jawab.”
“Setidaknya, kita tidak mau kan kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu.”
3 Poin Penting:
-
Ruben Onsu Jadi Tersangka & Tempuh Mediasi: Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi senilai Rp3,5 miliar dan mengupayakan jalur damai melalui mekanisme restorative justice.
-
Itikad Baik Pengembalian Dana: Total tuntutan kerugian mencapai Rp4,4 miliar (modal awal dan bunga), di mana Ruben telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp100 juta.
-
Pemeriksaan Perdana di Kepolisian: Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 Agustus dan berjanji bersikap kooperatif.





