Beredarnya kabar burung di media sosial memang sering kali bikin netizen gagal fokus dan mendadak panik.
Belakangan ini, timeline media sosial dihebohkan oleh unggahan viral yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 35% langsung dari gaji bersih pekerja.
Narasi ini menyebar luas lengkap dengan poster manipulatif yang menampilkan foto sang presiden berjas biru, seolah-olah kebijakan ekstrem tersebut demi kemajuan bangsa.
Unggahan hoaks ini salah satunya disebarkan oleh akun Facebook bernama “Novia Widyastuti” pada 22 Agustus 2026 dan dengan cepat dicatut serta dibagikan ulang oleh belasan akun lainnya di Instagram maupun Facebook.
Dalam narasi palsu tersebut, dicantumkan skema perhitungan yang bikin elus dada—seperti gaji kotor Rp5 juta yang disebut bakal langsung dipotong hingga tersisa Rp3,25 juta saja.
Tak ayal, klaim liar ini memicu polemik dan kerisauan di kalangan pekerja muda.

Fakta Sebenarnya dari Kementerian Keuangan
Merespons disinformasi yang kian menyasar pekerja, pihak berwenang langsung meluruskan kesimpangsiuran informasi tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tegas menyatakan bahwa narasi mengenai kenaikan pemotongan PPh 21 hingga 35% secara merata adalah hoaks murni.
Tidak ada instruksi presiden maupun regulasi baru dari DJP yang menetapkan aturan potongan drastis sebagaimana diisukan dalam poster viral.
Mekanisme Tarif Pajak Progresif yang Berlaku
Jika merujuk pada regulasi resmi dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), skema perhitungan pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia menggunakan sistem tarif progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), bukan dipotong asal dari total gaji kotor.
Tarif terendah dimulai dari 5 persen untuk PKP hingga Rp60 juta per tahun, dan terus bertahap hingga tarif maksimum 35 persen yang sebenarnya hanya diperuntukkan bagi kelompok penghasilan super tinggi di atas Rp5 miliar per tahun.
Artinya, sangat keliru jika ada klaim bahwa pekerja dengan gaji Rp5 juta atau Rp20 juta akan langsung dikenakan potongan sebesar 35 persen. Pengenaan pajak selalu dihitung setelah dikurangi komponen Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Mekanisme potongan bulanan PPh 21 untuk pegawai tetap pun memanfaatkan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang disesuaikan dengan kategori PTKP masing-masing individu agar tetap adil.
Simulasi Perhitungan Pajak Pekerja yang Benar
Sebagai ilustrasi nyata, pekerja dengan gaji kotor Rp5 juta per bulan dan status belum menikah tanpa tanggungan (TK/0) masuk dalam kategori tarif bulanan A dengan porsi 0%.
Hal ini berarti pekerja di kelompok nominal tersebut sama sekali tidak dikenai pemotongan PPh 21 bulanan alias bebas pajak. Sangat bertolak belakang dengan klaim narasi hoaks di media sosial yang menyebutkan gaji bersih pekerja bakal tergerus menjadi Rp3,25 juta.
Sementara itu, untuk pekerja yang mengantongi gaji kotor sebesar Rp20 juta per bulan dengan status TK/0, tarif efektif bulanan yang berlaku pada kategori A hanyalah sebesar 9%.
Dengan skema ini, pemotongan PPh 21 pada bulan berjalan adalah sekitar Rp1,8 juta, bukan dipotong hingga Rp7 juta sebagaimana poster hoaks yang beredar.
Jadi, pekerja diimbau untuk selalu kritis dan memeriksa ulang setiap info perpajakan dari sumber yang sahih.
Kutipan:
Akun Facebook KPP Pratama Rantau Prapat
“Beredar narasi yang mengatasnamakan DJP dan menyebut adanya instruksi Presiden untuk menaikkan potongan PPh Pasal 21 hingga 35%. Informasi tersebut adalah HOAKS. DJP tidak pernah menerbitkan kebijakan seperti yang dinarasikan dalam konten tersebut. #KawanPajak diimbau untuk selalu memastikan setiap informasi yang mengatasnamakan DJP melalui Platform resmi DJP.”
3 Poin Penting:
-
Klaim potongan PPh 21 sebesar 35% adalah hoaks: DJP dan Kemenkeu menegaskan tidak pernah menerbitkan aturan pemotongan gaji 35 persen atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
-
Skema pajak bersifat progresif: Tarif 35% hanya berlaku bagi kelompok berpenghasilan super kaya dengan PKP di atas Rp5 miliar per tahun, bukan untuk seluruh pekerja.
-
Gaji Rp5 juta bebas PPh 21 bulanan: Berdasarkan aturan TER kategori A (TK/0), penghasilan Rp5 juta per bulan dikenai tarif 0 persen atau tidak dipotong pajak.



