Kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang asing berskala besar kembali menggegerkan publik Tanah Air.
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kini tengah gencar mengusut tuntas peredaran uang kertas diduga palsu pecahan fantastis senilai 340 ribu dolar Singapura.
Kasus yang setara dengan nominal Rp4,7 miliar ini turut menyeret seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial S yang kini resmi ditahan oleh pihak otoritas hukum Singapura.
Pengusutan perkara ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dengan terlapor berinisial HJ, EAK, dan AN.
Guna mempercepat penanganan perkara di wilayah hukum terkait, berkas laporan resmi tersebut kemudian dilimpahkan penanganannya ke Satreskrim Polres Tangsel.
Langkah koordinasi lintas negara pun langsung ditempuh untuk mengurai benang kusut alur peredaran mata uang asing ilegal tersebut.
Kronologi Penyerahan 34 Lembar Uang Hingga Penahanan di Singapura
Kasus hukum ini membentang panjang dan melibatkan transaksi antarnegara yang sangat berisiko.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum S, awal mulanya sang klien hanya menerima selembar pecahan 10 ribu dolar Singapura dari seseorang yang terafiliasi dengan terlapor AN.
Tanpa menaruh rasa curiga, S kemudian membawa uang pecahan langka tersebut menuju negara tetangga Singapura untuk diproses di penukaran mata uang (money changer).
Hubungan bisnis tersebut terus berlanjut hingga AN bersama dua rekannya, HJ dan EAK, kembali menyerahkan 33 lembar pecahan serupa kepada S. Alhasil, total barang bukti mencapai 34 lembar uang pecahan 10 ribu dolar Singapura.
Naas, saat S memproses penukaran uang di kawasan kasino setempat, otoritas Singapura mengamankan seluruh lembaran tersebut dan menyatakannya sebagai uang tidak asli (not genuine).
Kuasa Hukum Minta Kepolisian Usut Tuntas Sumber Awal Pemilik Uang
Menanggapi penahanan kliennya di Singapura, tim kuasa hukum S meminta jajaran kepolisian Indonesia untuk tidak hanya berfokus pada pihak terakhir yang memegang fisik uang tersebut.
Kuasa hukum S, Yosia MPT Ginting Suka, mendorong penyidik Polres Tangsel mengejar aktor intelektual atau pihak pertama yang menyerahkan dan menguasai puluhan lembar uang palsu tersebut sejak awal transaksi dilakukan.
Pihak kuasa hukum juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah barang bukti kuat kepada penyidik kepolisian di Indonesia.
Dokumen tersebut mencakup berkas resmi otoritas Singapura mengenai kelengkapan 34 nomor seri uang, bukti percakapan digital, hingga rekaman video penyerahan uang.
Dalam rekaman tersebut, pihak penyerah uang secara tegas menyatakan bertanggung jawab penuh apabila lembaran mata uang asing itu bermasalah di kemudian hari.
Langkah Hukum Polres Tangsel dan Koordinasi Lintas Negara Bersama Divhubinter
Polres Tangerang Selatan terus bergerak cepat menuntaskan perkara dugaan pemalsuan mata uang asing ini.
Penyidik di lapangan telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi kunci dan masih terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan lain yang disinyalir mengetahui kronologi penyerahan uang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, mengonfirmasi bahwa kepolisian Indonesia telah menjalin koordinasi intensif bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Langkah ini diambil untuk membangun komunikasi formal dengan Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) guna memperjelas status hukum WNI berinisial S serta mempercepat pertukaran informasi penyidikan antarnegara.
Statement:
Yosia MPT Ginting Suka, Kuasa Hukum WNI Berinisial S
“Jangan hanya melihat siapa yang terakhir memegang uang, tapi harus dilihat dari awal, siapa yang memberikan, dari mana uang itu berasal, dan apa yang diketahui oleh orang yang menerimanya.”
AKBP Boy Jumalolo (Kapolres Tangerang Selatan
“Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut. Kami berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura mengenai status penyidikan.”
3 Poin Penting:
-
Pengusutan Dolar Singapura Palsu Rp4,7 Miliar: Polres Tangsel mengusut dugaan pemalsuan 34 lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura (total 340 ribu SGD atau setara Rp4,7 miliar).
-
WNI Ditahan Otoritas Singapura: WNI berinisial S ditahan di Singapura setelah memegang dan mencoba menukarkan puluhan lembar uang yang dinyatakan not genuine oleh otoritas setempat.
-
Pemeriksaan Saksi & Koordinasi Divhubinter: Polres Tangsel telah memeriksa 6 saksi, mengantongi bukti video penyerahan uang, dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk komunikasi dengan Kepolisian Singapura.



