Search
Search
Search

Ramai Soal Tanda Tangan Purbaya di Uang Rupiah 2026, BI Tegaskan Tetap Sah untuk Bertransaksi

Selasa, 22 September 2026

Uang rupiah (ist)

Isu mengenai keabsahan uang kertas pecahan terbaru kembali menyita perhatian publik di tengah pergantian pucuk pimpinan instansi keuangan negara.

Bank Indonesia (BI) secara resmi memastikan bahwa uang rupiah tahun cetak 2026 yang membubuhkan tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap berlaku secara penuh.

Masyarakat pun tak perlu ragu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh pelosok Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.

Penjelasan resmi ini dirilis guna meredam simpang siur serta pertanyaan publik yang muncul seiring dilantiknya pejabat baru di Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Fenomena menarik lainnya, uang kertas pecahan Rp 100.000 emission 2026 dengan tanda tangan Purbaya ini justru mendadak viral dan mulai menjadi perburuan hangat bagi para kolektor uang kuno maupun numismatik.

Payung Hukum Keabsahan Tanda Tangan Pejabat Negara

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, membeberkan bahwa pencantuman tanda tangan pada setiap lembar uang rupiah sudah diatur dengan sangat tegas dalam regulasi perundang-undangan.

Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap uang rupiah kertas wajib memuat tanda tangan dari perwakilan Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Keuangan serta pihak Bank Indonesia yang diwakili oleh Gubernur BI.

Penandatanganan tersebut disesuaikan secara sah dengan siapa pejabat negara yang secara resmi menjabat saat proses penetapan dan pencetakan awal lembaran uang dilakukan.

Pergantian Pejabat Tidak Membatalkan Legalitas Uang Kertas

Atas dasar aturan tersebut, Denny menegaskan bahwa uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI pada masa itu tetap mengantongi status hukum yang mengikat.

Pergantian kepemimpinan di jajaran kementerian maupun otoritas moneter sama sekali tidak membatalkan atau mencabut daya laku uang yang sudah terlanjur beredar di tengah masyarakat.

Bank Indonesia mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menolak transaksi yang menggunakan lembaran uang rupiah cetakan 2026 tersebut.

Semua pecahan yang beredar telah dijamin legalitasnya oleh negara, sehingga fungsi transaksi pembayaran harian tetap berjalan normal sebagaimana mestinya tanpa ada keraguan sedikit pun.

Penyesuaian Cetakan Baru dan Transisi Masa Mendatang

Sebagaimana diketahui bersama, Purbaya Yudhi Sadewa telah menyelesaikan masa pengabdiannya sebagai Menteri Keuangan dan kini posisinya digantikan oleh Suahasil Nazara.

Begitu pula dengan posisi Gubernur Bank Indonesia yang telah berganti setelah Perry Warjiyo mengakhiri masa jabatannya.

Kendati terjadi transisi kepemimpinan, seluruh uang pecahan lama maupun baru yang terbit sebelumnya dipastikan akan tetap berlaku selamanya selama belum dicabut resmi dari peredaran.

Untuk proses produksi uang kertas di masa-masa mendatang, Bank Indonesia akan melakukan penyesuaian tanda tangan sesuai dengan pejabat berwenang yang tengah aktif menjabat saat tahapan pencetakan berlangsung.

Langkah transisi ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan tata kelola serta tahapan perencanaan emisi uang rupiah yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Statement:

Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI

“Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah.”

“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.”

“Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah.”

3 Poin Penting:

  • Keabsahan Uang Cetakan 2026: Bank Indonesia menegaskan uang rupiah tahun cetak 2026 bertanda tangan mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran.

  • Landasan Hukum Terjamin: Penandatanganan uang kertas mengacu pada UU Mata Uang dan UU P2SK, di mana validitas tanda tangan ditentukan oleh pejabat yang aktif saat penetapan dan cetak awal.

  • Incaran Kolektor & Transisi Cetakan: Uang Rp100.000 tanda tangan Purbaya kini diburu kolektor, sementara pencetakan uang edisi berikutnya akan otomatis menggunakan tanda tangan pejabat baru.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan