Search

Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Memanas, Bareskrim Tetapkan Eks Kadiv TIK sebagai Tersangka Baru

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto semakin menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru.

Kali ini, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi (SU), masuk dalam daftar tersangka terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Perkembangan ini membuat perkara yang mulai mencuat pada Selasa (3/11/2026) semakin kompleks, terlebih karena sebelumnya sejumlah nama perwira tinggi Polri juga disebut terseret dalam penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menjelaskan bahwa Slamet Uliandi sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil gelar perkara, dua tersangka sebelumnya, yakni EH dan AS, disebut selalu meminta izin kepada SU untuk melakukan penyadapan maupun menghapus hasil penyadapan. Namun, Slamet belum dapat ditahan karena kondisi kesehatannya.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.

Empat Perwira Tinggi Polri Terseret, Tim Khusus Mulai Bekerja

Sebelum Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka, tiga nama lain telah lebih dahulu diumumkan, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).

Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian yang memiliki posisi strategis.

Di tengah berkembangnya kasus, publik tentu membutuhkan penjelasan yang utuh mengenai dugaan pelanggaran, peran masing-masing pihak, serta bukti yang menjadi dasar penyidikan.

Proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Merespons besarnya perhatian masyarakat, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto disebut telah membentuk tim khusus untuk mendalami perkara tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan tim khusus dipimpin langsung oleh Kabareskrim.

Polri juga menjanjikan proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Jokowi Ikut Disorot, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut menjadi perhatian setelah muncul pihak-pihak yang mengaitkannya dengan perkara tersebut. Hal itu tidak terlepas dari sejarah pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri oleh Jokowi pada 27 Januari 2021.

Ketika ditanya mengenai pihak yang menghubungkannya dengan kasus dugaan penyadapan maupun isu dugaan makar, Jokowi memilih tidak memberikan banyak komentar.

Sikap singkat tersebut menunjukkan bahwa ia menyerahkan perkembangan perkara kepada proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, Presiden Prabowo telah mengambil langkah administratif dengan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah status tersangkanya diumumkan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah mulai mengambil langkah terhadap dampak politik dan kelembagaan dari perkara ini.

BIN Sebut Dugaan Penyadapan Ilegal, Istana Minta Kasus Dibuka Transparan

Perkembangan berikutnya terjadi pada Jumat (6/11), ketika Presiden Prabowo memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra ke Istana Kepresidenan Jakarta.

Meski tidak merinci agenda pertemuan tersebut, Herindra memberikan pernyataan tegas mengenai dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

Pernyataan ini menambah dimensi serius dalam penanganan perkara, meskipun penilaian mengenai unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan.

Desakan agar kasus ini diusut sampai tuntas juga datang dari Istana. Prasetyo Hadi meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa ada informasi yang ditutupi.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membuka peluang percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Wacana tersebut menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan penyadapan, mekanisme pengawasan, dan perlindungan privasi.

Pada saat bersamaan, Polri memastikan empat perwira tinggi yang menjadi tersangka akan menjalani proses sidang Kode Etik Profesi Polri, meskipun jadwal pelaksanaannya belum diumumkan.

Statement:

Brigjen Pol Suhermanto, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

“Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke.” 

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri

“Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim.” 

Jokowi

“Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada.”

Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara 

“Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu kami sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan.” 

Herindra, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)

“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar.”

“Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi.” 

3 Poin Penting:

  • Tersangka bertambah: Bareskrim menetapkan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru. Total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

  • Langkah pemerintah dan Polri: Kapolri membentuk tim khusus, Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan KSP, dan BIN menyebut dugaan penyadapan tersebut sebagai tindakan ilegal yang mengarah pada makar.

  • Desakan transparansi dan regulasi: Istana meminta perkara diusut tuntas, sementara DPR membuka peluang mempercepat pembahasan RUU Penyadapan untuk memperjelas aturan dan pengawasan penyadapan.

Bagikan artikel:

Artikel Terkait

Kategori

PODCAST