Search

Jokowi Marah Tuduhan Ijazah Palsu Menyeret Orang Tuanya, Tegaskan Ingin Beri Efek Jera

Polemik tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kini menyentuh persoalan yang jauh lebih pribadi.

Jokowi mengaku sangat marah dan tersinggung karena tuduhan tersebut tidak hanya ditujukan kepadanya, tetapi juga menyeret nama kedua orang tuanya.

Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama total 13,5 jam dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Bagi Jokowi, persoalan tersebut bukan lagi sekadar perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Ia menilai tuduhan yang menyentuh asal-usul dan identitas orang tuanya sudah melampaui batas.

Di hadapan awak media, Jokowi mengungkapkan bahwa kedua orang tuanya memiliki peran besar dalam kehidupannya, mulai dari merawat sejak bayi hingga membiayai pendidikannya.

Jokowi Tersinggung Nama Kedua Orang Tua Ikut Diseret

Rasa tersinggung tersebut menjadi salah satu alasan Jokowi membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menyampaikan tuduhan, terutama jika menyangkut nama baik dan kehidupan pribadi seseorang.

Menurutnya, kebebasan berpendapat tetap perlu disertai tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan.

Polemik Ijazah Merembet ke Persoalan Keluarga

Persoalan dugaan ijazah palsu Jokowi sebelumnya juga berkembang menjadi perdebatan mengenai latar belakang keluarga.

Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan terjadi pada Oktober 2025, ketika terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bersama pakar telematika Roy Suryo mendatangi makam keluarga Jokowi di Selokaton, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kunjungan tersebut disebut sebagai bagian dari observasi dan pengumpulan data terkait latar belakang serta silsilah keluarga Jokowi.

Dalam sebuah acara televisi pada 14 Oktober 2025, dokter Tifa mempertanyakan keberadaan makam kedua orang tua Jokowi di Karanganyar karena menurutnya ayah dan ibu Jokowi berasal dari Boyolali.

Ia juga mempertanyakan status Sudjiatmi sebagai ibu kandung Jokowi. Peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana polemik yang awalnya berkaitan dengan keaslian dokumen pendidikan kemudian meluas hingga menyentuh ranah keluarga.

Empat Ijazah Ditunjukkan di Hadapan Majelis Hakim

Di tengah panjangnya proses persidangan, Jokowi mengaku lega karena telah memperlihatkan empat dokumen ijazah pendidikannya kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan pihak terdakwa.

Dokumen yang ditunjukkan meliputi ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana (S1).

Langkah ini menjadi bagian penting dari kesaksiannya dalam perkara tersebut. Ia menyatakan akan bersabar menunggu putusan majelis hakim dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pengadilan.

Jokowi Serahkan Putusan kepada Pengadilan

Dalam persidangan tersebut, Jokowi juga menanggapi sikap dua terdakwa, yakni Roy Suryo dan dokter Tifa, yang menolak kesaksiannya. Ia menyebut perbedaan sikap tersebut merupakan hak para terdakwa dan tidak ingin memperpanjang persoalan di luar proses hukum.

Jokowi diketahui menjalani dua sesi persidangan sebagai saksi pada Kamis (5/11/2026). Kesaksiannya dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB.

Setelah itu, ia kembali bersaksi dalam perkara dengan terdakwa dokter Tifa mulai pukul 17.30 WIB hingga sekitar pukul 22.30 WIB. Seusai menjalani rangkaian persidangan tersebut, Jokowi mengatakan akan kembali ke rumahnya di Solo, Jawa Tengah.

Pada akhirnya, perkara ini menjadi pengingat bahwa tuduhan di ruang publik perlu disampaikan dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara pembuktian dan penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Statement:

Jokowi

“Ya jelas saya sangat tersinggung sekali. Saya sangat marah sekali karena orang tua saya, ibu kandung saya, bapak kandung saya dibilang seperti itu. Karena beliau, apa pun beliau yang memberi makan saya sejak bayi, yang menyekolahkan saya sejak bayi, kemudian dikata-katai dengan kata-kata seperti itu. Siapa yang enggak sakit?” 

“Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah: ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S1 saya semuanya sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim, kepada pihak terdakwa, dan dari jaksa penuntut umum. Semuanya sudah melihat tadi bersama-sama.” 

“Ya tidak masalah, itu hak. Ya nanti kita lihatlah keputusan dari majelis hakim seperti apa.” 

“Ya kembali ke Solo. Rumah saya kan di Solo.”

3 Poin Penting:

  • Jokowi mengaku sangat marah: Ia tersinggung karena tuduhan ijazah palsu turut menyeret nama kedua orang tuanya dan menyentuh persoalan asal-usul keluarga.
  • Empat ijazah telah ditunjukkan: Dokumen pendidikan dari tingkat SD hingga sarjana diperlihatkan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pihak terdakwa.
  • Proses hukum masih berjalan: Jokowi menyerahkan keputusan kepada majelis hakim setelah menjalani dua sesi kesaksian selama total sekitar 13,5 jam pada 5 November 2026.
Bagikan artikel:

Artikel Terkait

Kategori

PODCAST