Pembajakan digital masih menjadi tantangan serius bagi industri perfilman dan ekonomi kreatif Indonesia.
Bukan hanya soal hilangnya pendapatan pembuat karya, praktik ini juga menyimpan risiko bagi konsumen yang mengakses situs, aplikasi, hingga penawaran perangkat ilegal.
Situasi tersebut menjadi sorotan dalam peluncuran laporan “Pembajakan Digital Indonesia 2026: Jalur Penemuan, Risiko yang Dilaporkan Konsumen, dan Verifikasi Fasilitasi Akses” di Bioskop XXI Plaza Indonesia, Jakarta.
Laporan yang dirilis pada Oktober 2026 itu disusun Badan Perfilman Indonesia (BPI), Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), bersama Universitas Pelita Harapan (UPH).
Mengusung pesan “Lindungi karya dan konsumen sejak pintu masuk pembajakan”, riset ini melibatkan 1.001 responden dari 32 provinsi melalui survei daring nonprobabilistik.
Artinya, hasilnya memberikan gambaran dari sampel yang diteliti, bukan otomatis mewakili seluruh populasi Indonesia.
Angka Pembajakan Digital dan Promosi di Media Sosial
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah 69,63% responden mengaku mengakses konten bajakan dalam tiga bulan terakhir.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa konsumsi konten ilegal masih menjadi kebiasaan yang cukup sering ditemukan di kalangan responden.
Masalahnya, pembajakan bukan sekadar pilihan tontonan gratis, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan ekosistem kreatif yang melibatkan banyak pekerja.
Paparan promosi pembajakan juga tergolong tinggi. Sebanyak 61,14% responden mengaku menjumpai promosi akses konten bajakan setidaknya dua hingga tiga kali dalam seminggu.
TikTok menjadi platform yang paling banyak disebut, yakni 38,26%, disusul Facebook sebesar 32,97% dan Instagram 32,67%. Selain itu, 54,65% responden pernah mengeklik iklan yang mengarah ke konten, situs, aplikasi, atau penawaran perangkat bajakan.
Pembajakan Bukan Cuma Merugikan Pembuat Film
Dampak pembajakan ternyata tidak berhenti pada kerugian industri. Laporan tersebut mencatat sekitar satu dari lima responden mengaku mengalami kerugian finansial yang mereka kaitkan dengan akses pembajakan.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa situs atau layanan ilegal juga dapat membawa risiko bagi penggunanya. Konsumen bisa saja berhadapan dengan penawaran menyesatkan maupun akses digital yang tidak aman.
Ketua Umum BPI Fauzan Zidni, mewakili BPI, APROFI, dan AVISI, menyoroti tingginya paparan promosi pembajakan di platform digital.
Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Platform Digital
Riset tersebut juga mendorong pemerintah mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diharapkan memberikan arahan terkait dasar hak cipta serta bukti kepemilikan atau kuasa.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat memfasilitasi dialog dengan platform dan memperkuat jalur pelaporan.
Kementerian Ekonomi Kreatif (EKRAF) juga diusulkan mendukung partisipasi industri serta edukasi konsumsi konten legal.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menilai edukasi menjadi bagian penting dalam menghadapi persoalan ini.
Platform Diminta Lebih Ketat Menyaring Iklan Pembajakan
Salah satu rekomendasi utama laporan adalah meminta platform digital menolak iklan yang mempromosikan akses pembajakan.
Untuk iklan berbayar, pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat materi iklan, tetapi juga tujuan tautan sebelum konten ditayangkan.
Sementara itu, promosi organik yang telah terverifikasi melanggar hak cipta perlu dihentikan dan dicegah agar tidak muncul kembali.
Mekanisme pelaporan, pemberitahuan status, keberatan, serta koreksi juga dinilai penting agar penanganan berjalan akurat.
Deputi Bidang Kreativitas Media EKRAF, Cecep Rukendi, menegaskan bahwa perlindungan karya berhubungan langsung dengan masa depan industri kreatif.
BPI juga didorong menyiapkan narahubung bersama dan menghimpun bukti, mulai dari identitas karya, dokumen hak atau kuasa, URL, materi dugaan pelanggaran, waktu temuan, hingga tangkapan layar.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH, Gracia Ugut, menambahkan bahwa dukungan publik terhadap penanganan promosi pembajakan cukup besar.
Pada akhirnya, persoalan pembajakan tidak cukup diselesaikan dengan imbauan agar masyarakat berhenti menonton konten ilegal. Dibutuhkan sistem pelaporan yang mudah, pengawasan promosi yang konsisten, edukasi konsumen, serta akses layanan legal yang semakin mudah dijangkau.
Statement:
Fauzan Zidni, Ketua Umum BPI
“Sebanyak 61,14% responden menjumpai promosi pembajakan setidaknya dua hingga tiga kali seminggu. Kami mengimbau platform mencegah promosi tersebut untuk menjaga penghidupan pekerja kreatif, investasi produser, dan keberlanjutan streaming legal. Kami siap mendukung dengan bukti pemegang hak dan koordinasi pelaporan.”
Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI
“Temuan ini menjadi pengingat untuk memperkuat edukasi hak cipta agar masyarakat lebih mampu mengenali promosi pembajakan dan memilih tontonan legal. Kami mengimbau pelaku industri dan platform digital bersama-sama mengedukasi masyarakat bahwa menonton melalui layanan legal merupakan bentuk penghargaan terhadap pencipta dan dukungan bagi keberlanjutan karya Indonesia.”
Cecep Rukendi, Deputi Bidang Kreativitas Media EKRAF
“Akses pembajakan yang dilaporkan 69,63% responden dalam tiga bulan terakhir mengingatkan pentingnya melindungi karya Indonesia. Perlindungan karya mendukung pembiayaan produksi berikutnya dan keberlanjutan pekerjaan kreatif, disertai edukasi yang membantu penonton menemukan layanan legal.”
Gracia Ugut, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH
“Sebanyak 91,31% responden dalam sampel setuju atau sangat setuju agar platform menghapus atau membatasi iklan promosi akses pembajakan. Dukungan ini menjadi dasar dialog bersama. UPH mengajak pemerintah, industri, dan platform memperkuat pencegahan untuk melindungi karya dan konsumen sejak pintu masuk pembajakan.”
3 Poin Penting:
- Akses konten bajakan masih tinggi: Sebanyak 69,63% responden mengaku mengakses konten bajakan dalam tiga bulan terakhir, sementara 61,14% sering menjumpai promosinya.
- Media sosial menjadi jalur promosi: TikTok, Facebook, dan Instagram menjadi tiga platform yang paling banyak disebut responden sebagai tempat menemukan promosi pembajakan.
- Kolaborasi menjadi kunci penanganan: Riset mendorong platform menyaring iklan, pemerintah memfasilitasi penegakan dan edukasi, serta industri menyediakan bukti dugaan pelanggaran hak cipta.



