Search
Search
Search

Kasus Jual Beli Jabatan dan Suap DJKA: Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 September 2026

Mantan Bupati Pati Sudewo (ist)

Kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat daerah kembali menjadi perbincangan hangat publik.

Bupati Pati nonaktif, Sudewo, resmi dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Langkah hukum tegas ini diambil setelah Sudewo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal suap jual-beli jabatan perangkat desa serta penerimaan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Selain pidana kurungan badan, JPU KPK juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Ancaman Sita Harta dan Hukuman Tambahan Uang Pengganti

Tidak hanya tuntutan fisik, jaksa penuntut umum juga membebankan hukuman finansial yang cukup fantastis kepada terdakwa Sudewo. Mantan pejabat daerah ini diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,67 miliar.

Uang tersebut harus dilunasi paling lambat dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika dalam batas waktu yang ditentukan terdakwa tidak mampu melunasi atau harta bendanya tidak mencukupi untuk disita dan dilelang oleh negara, maka hukuman pengganti telah disiapkan.

Sebagai gantinya, Sudewo wajib menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum guna mengembalikan kerugian finansial yang dialami oleh negara.

Pencabutan Hak Politik Selama Lima Tahun

Hal lain yang menarik perhatian publik dalam amar tuntutan ini adalah permohonan pencabutan hak politik terdakwa. JPU meminta majelis hakim untuk mencabut hak pilih aktif maupun pasif Sudewo dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun.

Hukuman tambahan ini mulai dihitung secara efektif tepat setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya di lembaga pemasyarakatan.

Penuntut umum menegaskan bahwa pencabutan hak politik ini sangat beralasan mengingat dampak kerusakan sosial dan moral yang ditimbulkan oleh praktik korupsi tersebut terhadap masyarakat luas.

Praktik suap jual-beli jabatan di tingkat desa dinilai telah merusak tatanan birokrasi serta melukai rasa keadilan warga di Kabupaten Pati.

Babak Akhir Persidangan di Pengadilan Tipikor

Rangkaian persidangan kasus suap dan gratifikasi ini akan segera memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Publik kini menanti putusan final dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang untuk melihat apakah seluruh tuntutan berat dari jaksa penuntut umum akan dikabulkan sepenuhnya.

Penerapan sanksi tegas terhadap tindak pidana korupsi birokrasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang nyata bagi para penyelenggara negara lainnya.

Integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah harus terus dijaga agar praktik koruptif serupa tidak lagi terulang di masa depan.

Statement:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar.”

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.”

3 Poin Penting:

  • Tuntutan Pidana Pokok: Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus suap jual-beli jabatan perangkat desa serta gratifikasi proyek DJKA.

  • Kewajiban Uang Pengganti: Terdakwa dituntut membayar uang pengganti Rp3,67 miliar subsider 3 tahun penjara jika harta bendanya tidak mencukupi untuk dilunasi.

  • Pencabutan Hak Politik: JPU KPK menuntut majelis hakim mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan