Search

MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Kasus Hak Cipta Lawan Ari Bias Berakhir

Kamis, 14 Agustus 2025

Agnez Mo (Billboard)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh penyanyi Agnez Mo dalam kasus sengketa hak cipta melawan pencipta lagu, Ari Bias.

Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang panjang dan membatalkan putusan sebelumnya yang mengharuskan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Kronologi Kasus

Sengketa ini bermula ketika Ari Bias menggugat Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta. Agnez Mo dituduh menyanyikan lagu-lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin.

Pada tanggal 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusatmemenangkan Ari Bias, dan memutuskan Agnez Mo harus membayar denda.

Permohonan Kasasi Agnez Mo Diterima

Agnez Mo kemudian mengajukan kasasi pada 4 Juli 2025. Proses ini kini telah membuahkan hasil.

Menurut penulis lagu Ari Bias, berdasarkan putusan MA bernomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025, permohonan kasasi Agnez Mo dikabulkan.

Putusan Final dan Mengikat

Keputusan MA ini bersifat final dan mengikat. Ari Bias tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK), yang berarti kasus ini secara resmi telah selesai.

Putusan ini juga membatalkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya, yang sebelumnya menghukum Agnez Mo.

Statement:

Ari Bias

“Saya menghormati sepenuhnya putusan MA yang mengabulkan kasasi.” (mengutip Detikcom)

“Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini.”

“Saya percaya Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini.”

“Seperti janji saya, tidak akan ada PK (Peninjauan Kembali).”

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan