Search

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pertambangan di Lombok, NTB

Jumat, 15 Agustus 2025

Tambang di Lombok (Lombok Post)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi di sektor pertambangan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Informasi ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (14/8). Ia meminta publik untuk bersabar karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Hasil Kajian KPK Sejak 2009

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari temuan KPK melalui Direktorat Pencegahan dan Monitoring yang telah melakukan kajian terhadap pertambangan sejak tahun 2009.

Berdasarkan kajian tersebut, KPK menemukan berbagai permasalahan serius, mulai dari tumpang tindih perizinan, kegiatan penambangan ilegal, hingga tata kelola yang buruk.

Permasalahan Tata Kelola dan Perizinan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa masalah utama yang ditemukan termasuk tumpang tindih perizinan, kurangnya sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah, serta banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban finansial dan administrasi mereka.

Rencana Aksi untuk Perbaikan

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Investasi.

Dari hasil koordinasi tersebut, telah dibuat rencana aksi untuk perbaikan tata kelola, yang salah satunya berhasil mengurangi jumlah perizinan pertambangan dari 4.877 menjadi lebih sedikit.

Integrasi Sistem untuk Pengelolaan Tambang

Sebagai bagian dari perbaikan, berbagai sistem terintegrasi telah diciptakan, seperti Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara).

Inisiatif ini diklaim Setyo Budiyanto telah memberikan dampak positif, terbukti dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari sektor energi, yang naik dari Rp9 triliun pada 2013 menjadi Rp14 triliun.

Harapan KPK terhadap Pemangku Kebijakan

Setyo Budiyanto berharap, berbagai kajian dan rencana aksi yang telah disusun dapat terus ditindaklanjuti oleh para pemangku kebijakan.

Upaya ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik, transparan, dan terhindar dari praktik korupsi.

Statement

Asep Guntur Rahayu (Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK)

“Bisa saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara dimaksud. Masih dalam proses lidik (penyelidikan) jadi belum kita bisa sampaikan.”

Setyo Budiyanto (Ketua KPK)

“Kajian yang dilakukan oleh KPK terhadap pertambangan ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Tentu banyak hal yang sudah dikaji, di antaranya masalah perizinan, kemudian pengelolaan.”

“Antara lain masalah pengurangan perizinan dari yang sebelumnya 4.877 kemudian turun sampai dengan beberapa tahun [belakangan, red].”

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan