Search

Jukir Liar Makassar Kena Mental! PD Parkir Tegaskan Jangan Bayar Kalau Tanpa Karcis

Senin, 4 Mei 2026

juru parkir makasar [dok. web]
juru parkir makasar [dok. web]

Masalah parkir di Kota Daeng kembali memanas dan jadi bahan omongan hangat netizen.

Kasus pungutan liar atau pungli yang dilakukan oknum juru parkir (jukir) liar di Makassar kini makin meresahkan karena modusnya yang makin berani.

Mereka hobi mematok tarif langit, mulai dari Rp10.000 hingga Rp20.000 untuk satu unit mobil, namun kocaknya mereka justru tidak bisa menunjukkan karcis resmi dari Perumda (PD) Parkir Makassar Raya.

Situasi ini tentu bikin kantong warga menjerit dan memicu emosi di jalanan.

Para oknum ini sering kali beraksi tanpa atribut lengkap seperti rompi atau ID card resmi, terutama di titik-titik keramaian.

Ketegangan antara pengendara dan jukir liar ini pun tak jarang berujung pada kericuhan karena warga merasa diperas secara terang-terangan tanpa ada landasan hukum yang jelas dalam pemungutan biayanya.

Modus Tarif Langit di Titik Rawan Makassar

Lokasi-lokasi ikonik seperti kawasan Pantai Losari, Jalan Cendrawasih, hingga area sekitar Pelabuhan Makassar terdeteksi menjadi sarang empuk bagi para jukir liar ini.

Berdasarkan laporan terkini, aksi mereka semakin menjadi-jadi pada momen khusus, seperti saat arus lalu lintas padat setelah salat Id atau hari libur nasional.

Tanpa rasa bersalah, mereka meminta nominal fantastis yang berkali-kali lipat dari tarif resmi yang sudah ditetapkan pemerintah kota.

Salah satu kasus yang sempat viral terjadi pada 3 Mei 2026 kemarin, di mana seorang jukir mematok tarif mobil sebesar Rp20.000.

Kejadian ini langsung direspons cepat oleh pihak berwenang karena dianggap sudah sangat keterlaluan dan merusak citra tata kelola parkir di Makassar.

Minimnya penggunaan atribut resmi membuat masyarakat kesulitan membedakan mana petugas yang benar-benar berwenang dan mana yang sekadar mencari untung pribadi secara ilegal.

Ketegasan PD Parkir Makassar Raya dan Sanksi Pecat

Menanggapi fenomena yang bikin gerah ini, Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya akhirnya angkat bicara dengan nada tegas.

Pihak manajemen tidak memberikan toleransi bagi oknum yang main mata dengan aturan.

Jukir yang terbukti mematok tarif tidak sesuai karcis, seperti kasus tarif Rp20.000 yang baru saja terjadi, langsung dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian sementara atau pemecatan dari tugasnya di lapangan.

Langkah berani ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

PD Parkir Makassar Raya berkomitmen untuk melakukan bersih-bersih internal dan eksternal agar tidak ada lagi oknum yang merasa kebal hukum.

Pengawasan di titik-titik rawan kini semakin diperketat guna memastikan kenyamanan warga saat memarkirkan kendaraannya tanpa rasa khawatir akan dipalak.

Tips Anti Pungli dan Dasar Hukum yang Mengintai

Bagi kalian para pengendara di Makassar, ada jurus jitu untuk menghadapi jukir nakal: jangan pernah takut untuk menolak bayar.

Prinsip utamanya adalah “ada karcis ada uang”.

Jika jukir tidak mampu menunjukkan karcis resmi dari PD Parkir Makassar Raya, kalian memiliki hak penuh untuk tidak memberikan sepeser pun uang.

Langkah ini sangat efektif untuk memutus rantai pungli yang sudah mengakar di beberapa ruas jalan protokol.

Jangan lupa untuk selalu mendokumentasikan atau memviralkan jika bertemu dengan oknum jukir yang memaksa meminta tarif di luar nalar.

Secara hukum, praktik pungli ini tidak main-main karena bisa dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan kewenangan atau sanksi pidana dalam UU Pemerintahan Daerah.

Dengan berani melapor, kita ikut membantu mewujudkan Makassar yang lebih tertib dan bebas dari praktik premanisme berkedok uang parkir.

Statement:

Adi Rasyid Ali (Dirut PD Parkir Makassar Raya)

“Kami meminta masyarakat untuk lebih kritis. Jika juru parkir tidak memberikan karcis resmi, jangan dibayar. Itu adalah instruksi langsung dari kami. Kami tidak segan-segan memecat jukir yang melanggar aturan tarif, seperti yang baru saja kami tindak kemarin.”

3 Poin Penting:

  1. Pengendara diimbau untuk menolak membayar parkir jika jukir tidak memberikan karcis resmi dari PD Parkir Makassar Raya.

  2. PD Parkir Makassar Raya telah memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara bagi jukir yang mematok tarif di luar aturan resmi.

  3. Kawasan Pantai Losari, Jalan Cendrawasih, dan sekitar pelabuhan menjadi titik paling rawan aksi pungli jukir liar tanpa rompi dan ID card.

[gas/man]

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan