Dunia media sosial dan panggung publik kembali dihebohkan oleh wacana hangat seputar pemenuhan kebutuhan biologis para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Usulan ini berawal dari gagasan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang melontarkan ide mengenai penyediaan fasilitas bilik keluarga hingga alat bantu seksual untuk para narapidana.
Langkah tersebut diusulkan sebagai salah satu solusi bagi warga binaan yang belum berpasangan agar tetap bisa menyalurkan hasrat biologis mereka selama menjalani masa tahanan.
Gagasan ini sontak saja menuai pro dan kontra di tengah masyarakat serta memicu perhatian serius dari berbagai kalangan.
Menanggapi perdebatan yang makin liar di ruang publik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengambil sikap tegas untuk memberikan kepastian hukum dari sudut pandang syariat Islam.
MUI menegaskan bahwa pemanfaatan alat bantu seksual atau sex toy di lingkungan Lapas sama sekali tidak dapat dibenarkan dan hukumnya adalah haram.
Tuntunan Agama Islam dalam Pengendalian Hasrat Biologis
Dalam pandangan syariat Islam, penyaluran kebutuhan biologis manusia telah memiliki panduan baku dan komprehensif yang menjunjung tinggi martabat manusia.
Islam mengajarkan bahwa hubungan biologis hanya sah dan bernilai ibadah apabila dilakukan di dalam wadah ikatan pernikahan yang resmi.
Oleh karena itu, penggunaan alat bantu mekanis untuk melampiaskan hasrat biologis dianggap melenceng dari norma keagamaan serta tidak sesuai dengan tata cara pemenuhan hawa nafsu secara bermartabat.
Bagi mereka yang berada dalam kondisi terbatas atau belum memiliki kesempatan untuk menikah—termasuk para warga binaan di Lapas—agama telah menyediakan solusi pengendalian diri yang jelas.
Jalan utama untuk meredam gelora hawa nafsu bagi yang belum berpasangan adalah dengan menjalankan ibadah puasa secara konsisten.
Metode ini dinilai jauh lebih menyehatkan secara spiritual dan mental ketimbang memilih sarana yang dilarang oleh syariat.
Kritikan Etika Komunikasi Pejabat Publik di Ruang Terbuka
Di samping meninjau dari kacamata hukum fiqih, Komisi Fatwa MUI juga sangat menyayangkan pernyataan tersebut dilemparkan ke publik oleh seorang pejabat negara.
Sebagai seorang anggota DPR yang memegang amanah wakil rakyat, etika komunikasi dan sensitivitas terhadap norma moral mayoritas masyarakat Indonesia semestinya menjadi pertimbangan utama.
Mewacanakan hal yang bertentangan dengan norma syariat di ruang publik dinilai kurang bijaksana serta dapat memicu kegaduhan yang tidak perlu.
Atas dasar pertimbangan moral dan nilai kepatutan tersebut, pihak MUI menyampaikan nasihat bijak agar usulan penyediaan sex toy di Lapas tidak dilanjutkan ke tahap pembahasan formal.
MUI juga menyarankan agar pejabat yang bersangkutan secara ksatria menarik kembali pernyataan yang telah terlanjur menjadi perbincangan publik.
Langkah penarikan usulan ini diharapkan mampu meredakan polemik dan mengembalikan fokus pembinaan Lapas pada aspek pemulihan mental serta perilaku para narapidana.
Solusi Reintegrasi Pemasyarakatan yang Lebih Bermartabat
Sebelumnya, pengusulan bilik keluarga dan alat bantu seksual disampaikan dalam rapat pembahasan sistem pemasyarakatan pada akhir September 2026.
Argumen awal yang diusung adalah demi mendukung proses transisi dan reintegrasi sosial warga binaan secara manusiawi.
Namun, banyak pihak menilai bahwa upaya reintegrasi sosial bagi penghuni Lapas seharusnya difokuskan pada penguatan keterampilan hidup, pembinaan mental spiritual, dan pelatihan vokasional yang lebih bermanfaat untuk masa depan mereka.
Pada akhirnya, polemik ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menyelaraskan setiap kebijakan publik dengan nilai-nilai budaya dan norma keagamaan yang berlaku di Indonesia.
Menyediakan sarana pembinaan yang bermartabat serta menguatkan pendidikan karakter di dalam Lapas tetap menjadi prioritas utama.
Dengan pendekatan yang holistik dan religius, proses pemasyarakatan diharapkan mampu melahirkan pribadi baru yang siap kembali ke masyarakat secara positif.
Statement:
KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya. Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa.”
3 Poin Penting:
-
Fatwa Haram MUI: Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seks (sex toy) bagi warga binaan di lapas hukumnya haram menurut syariat Islam.
-
Solusi Syar’i Mengendalikan Hasrat: Islam memberikan dua panduan resmi dalam mengendalikan kebutuhan biologis, yaitu melalui pernikahan yang sah atau berpuasa bagi yang belum mampu.
-
Imbauan kepada Pejabat Publik: MUI menyayangkan usulan tersebut disampaikan ke publik dan menasihati agar wacana penyediaan alat bantu seks ditarik kembali demi menjaga etika serta norma moral masyarakat.



