Dunia kerja Indonesia memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Aturan ini membawa sejumlah ketentuan baru yang langsung menyentuh kehidupan pekerja, mulai dari dana cadangan pesangon bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), larangan menahan ijazah, hingga penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, UU tersebut dirancang untuk menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha.
Pemerintah menilai aturan baru ini juga menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar.
Pekerja, Anak Magang, hingga Pencari Kerja Ikut Dilindungi
Salah satu poin penting dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan adalah penegasan prinsip nondiskriminasi. Kesempatan dan perlakuan yang setara berlaku sejak proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
Pencari kerja juga mendapatkan perlindungan melalui informasi pasar kerja yang terbuka dan kewajiban pelaporan lowongan untuk mencegah penipuan serta lowongan kerja fiktif.
Peserta pemagangan pun tidak luput dari aturan baru.
Status dan durasi pemagangan diperjelas, sementara peserta berhak memperoleh uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Penempatan tenaga kerja juga diwajibkan menerapkan prinsip objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif.
Ada Dana Cadangan Pesangon untuk Korban PHK
Buat pekerja, salah satu bagian yang paling menarik perhatian adalah pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja yang harus kehilangan pekerjaan akibat PHK.
Selain urusan pesangon, UU tersebut menegaskan hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial.
K3 juga ditetapkan sebagai hak fundamental yang wajib dijamin pengusaha melalui sistem manajemen yang terintegrasi, termasuk pencegahan risiko dan pengendalian bahaya di lingkungan kerja.
Ijazah Tak Boleh Ditahan, Pekerja Perempuan Diperkuat
Kabar yang juga berpotensi melegakan banyak pencari kerja adalah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Pemerintah juga memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dengan meningkatkan peran pengawas agar lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif. Pelanggaran norma ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Perlindungan khusus diberikan kepada pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.
Pekerja perempuan mendapatkan kepastian atas hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, sementara pekerja penyandang disabilitas dijamin memperoleh kesempatan serta perlakuan yang setara di dunia kerja.
Aturan Ikuti Perubahan Dunia Kerja
UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga mencoba mengikuti perubahan pola kerja melalui pengaturan pekerjaan fleksibel dan konsep future of work.
Selain itu, sertifikasi kompetensi kerja diperkuat melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sementara data ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah akan diintegrasikan untuk mendukung kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Dalam aspek pengupahan, survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh BPS dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Aturan ini juga mencakup perlindungan pencari kerja, peserta pelatihan, pekerja alih daya di BUMN, serta pengaturan tenaga kerja asing (TKA).
Pemerintah Klaim Seimbang untuk Pekerja dan Pengusaha
Yassierli menegaskan keseluruhan aturan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Penguatan pengawasan, sanksi, sertifikasi kompetensi, serta tata kelola data ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kerja yang lebih tertib.
Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dilakukan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026).
Pengesahan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Statement:
Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan
“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan.”
“Poin keempat, pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan kepada pekerja atau buruh bagi pekerja atau buruh ter-PHK.”
“Secara keseluruhan, pemerintah menilai bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha.”
3 Poin Penting:
- Ijazah dan dokumen pribadi tidak boleh ditahan dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
- Pekerja yang terkena PHK mendapat penguatan perlindungan, termasuk melalui pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
- Perlindungan pekerja diperluas, mencakup pekerja perempuan, penyandang disabilitas, peserta magang, pencari kerja, serta pekerja dalam pola kerja fleksibel.



