Komisi III DPR RI akhirnya gerah juga melihat kelakuan oknum penagih utang atau debt collector yang sering kali bertindak di luar batas.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, secara tegas meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus peraturan yang mengizinkan penagihan utang oleh pihak ketiga alias “mata elang”.
Desakan ini muncul setelah serangkaian peristiwa tragis, termasuk pengeroyokan yang memakan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata serta aksi kekerasan di Depok baru-baru ini.
Abdullah menilai peristiwa yang melibatkan intimidasi, kekerasan, hingga mempermalukan konsumen di ruang publik sudah mencapai level yang mengkhawatirkan.
Ia menekankan bahwa nyawa dan martabat manusia tidak boleh dikorbankan hanya demi urusan cicilan kendaraan.
Menurutnya, keselamatan warga negara adalah prioritas yang tidak bisa ditawar lagi oleh lembaga mana pun.
Benturan Regulasi: POJK Dianggap Gak Sejalan dengan UU Jaminan Fidusia
Abdullah juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara regulasi OJK dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Menurutnya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur keterlibatan pihak ketiga dalam penagihan utang terbukti tidak efektif di lapangan.
Ia mempertanyakan dasar filosofis OJK dalam melegitimasi peran debt collector, padahal UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat penagihan kepada pihak luar.
Berdasarkan undang-undang tersebut, tanggung jawab penagihan seharusnya berada langsung di tangan kreditur, bukan dilempar ke pihak ketiga yang sering kali menggunakan cara-cara premanisme.
OJK dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas krisis tata kelola ini.
Abdullah mendesak agar OJK tidak hanya jago membuat peraturan di atas kertas, tetapi juga harus mampu mengawasi secara ketat dan memitigasi risiko tindak pidana yang muncul dari praktik penagihan di jalanan.
Sikap Tegas Kepolisian: Cara Main Mata Elang Wajib Dievaluasi Total
Pihak kepolisian pun ikut buka suara terkait fenomena “matel” yang makin meresahkan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan perlu ada evaluasi besar-besaran terhadap cara kerja debt collector dalam menarik paksa kendaraan nunggak.
Pernyataan ini menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata yang melibatkan oknum anggota Polri sebagai tersangka.
Budi menekankan bahwa pihak leasing harus merapikan regulasi internal mereka agar tidak terus memicu konflik berdarah.
Menurut Budi, prosedur administratif seperti pemberian imbauan atau surat peringatan seharusnya dikedepankan daripada aksi cegat di jalanan.
Memberhentikan paksa kendaraan di tengah jalan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Polisi kini berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan jasa pihak ketiga dengan cara-cara yang mengandung unsur pidana, ancaman, maupun kekerasan fisik.
Putusan MK Adalah Harga Mati: Eksekusi Sepihak Jelas Melanggar Hukum
Sebenarnya, aturan main soal tarik-menarik agunan ini sudah sangat jelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Putusan yang bersifat final dan mengikat ini melarang perusahaan leasing maupun kuasanya untuk mengeksekusi objek jaminan secara sepihak.
Jika debitur keberatan, pihak kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri, bukan langsung main sikat di tempat apalagi disertai teror dan penghinaan.
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa kewajiban debitur untuk membayar cicilan tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hak asasi manusia.
Di tengah desakan DPR dan evaluasi kepolisian, OJK kini didesak untuk mengembalikan seluruh proses penagihan kepada pelaku usaha jasa keuangan asli.
Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola keuangan nasional agar lebih manusiawi dan minim celah tindak pidana, sehingga perlindungan konsumen benar-benar menjadi nyata, bukan sekadar janji manis regulasi.
Statement:
Abdullah, Anggota Komisi III DPR
“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana.”
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya
“Bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama.”
3 Poin Penting:
-
Desakan Hapus Aturan: Komisi III DPR mendesak OJK mencabut aturan penagihan utang pihak ketiga karena sering memicu kekerasan, tindak pidana, hingga korban jiwa di lapangan.
-
Kesesuaian Hukum: Praktik penagihan oleh debt collector dinilai bertentangan dengan UU Jaminan Fidusia dan Putusan MK yang melarang eksekusi agunan secara sepihak tanpa jalur pengadilan.
-
Evaluasi dan Sanksi: Kepolisian dan DPR meminta investigasi menyeluruh terhadap perusahaan leasing yang masih menggunakan cara-cara premanisme serta memberikan sanksi tegas baik secara etik maupun pidana.



