Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan klarifikasi penting terkait status hak cipta lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
Menurut Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, lagu ciptaan W.R. Supratman tersebut kini berstatus public domain.
Artinya, lagu ini tidak lagi memiliki perlindungan hak cipta dan bebas digunakan oleh siapa pun tanpa harus membayar royalti kepada ahli waris.
Status public domain ini didasarkan pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan perlindungan hak cipta berakhir 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Karena W.R. Supratman telah meninggal, hak ekonomi atas lagunya telah gugur.
Namun, Yessi Kurniawan menegaskan bahwa tak ada hak ekonomi pada lagu yang ditulis ciptaan W.R. Supratman tersebut, namun tetap berlaku sebagai hak moral. Dengan kata lain, nama pencipta tetap harus dicantumkan sebagai bentuk penghormatan.
Aturan Ketat Penggunaan Sebagai Lagu Kebangsaan
Meskipun bebas dari masalah hak cipta, penggunaan lagu “Indonesia Raya” tetap diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Aturan ini melarang pengubahan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lainnya dengan maksud buruk, seperti yang tertulis dalam Pasal 64 (a). Selain itu, lagu ini juga dilarang keras untuk tujuan komersial, termasuk untuk iklan, seperti yang diatur dalam Pasal 64 (b) dan (c).
Pelanggaran terhadap aturan penggunaan lagu kebangsaan ini dapat berujung pada sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009, siapa pun yang sengaja mengubah lagu dengan maksud menghina dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hukuman serupa, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta, juga berlaku bagi mereka yang menyebarluaskan hasil ubahan atau menggunakan lagu ini untuk iklan komersial.
Aransemen Baru Menciptakan Hak Terkait
Di sisi lain, Yessi menjelaskan bahwa jika seseorang membuat aransemen baru dari lagu “Indonesia Raya,” penata musik atau produser bisa mendapatkan hak terkait.
Hak terkait ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 dan memberikan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan atau produser rekaman untuk menerima royalti.
Statement:
- Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan
“Hak ekonomi tidak ada. Jadi, harus tetap ditulis ciptaan W.R. Supratman sebagai hak moral.”
“Kalau sudah rekaman baru itu, perlindungan lagi untuk musisi dan produser programnya. Bukan hak cipta, tapi hak terkait.”



