Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting harus menjadi momentum untuk memperkuat kesetaraan di hadapan hukum.
Menurutnya, perkara yang melibatkan sejumlah petinggi kepolisian tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan internal institusi, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil.
Siapa pun yang diduga terlibat harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama, tanpa melihat jabatan maupun pengaruhnya.
Dedi menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polri dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, proporsional, dan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa keadilan seharusnya tidak mengenal hierarki kekuasaan.
Dedi Mulyadi Ingatkan Penyadapan Tidak Boleh Disalahgunakan
Selain menyoroti kesetaraan hukum, KDM juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara.
Menurutnya, penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap privasi dan hak warga negara sehingga pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan, apalagi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pengawasan terhadap lembaga yang memiliki akses terhadap teknologi penyadapan juga menjadi hal penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Dedi secara tegas mengingatkan bahwa kewenangan penyadapan harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan bahwa penyadapan semestinya hanya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan keselamatan negara.
Dengan demikian, batas kewenangan harus diperjelas agar teknologi pengawasan tidak berubah menjadi alat untuk mengendalikan atau mengintimidasi pihak lain.
Penyadapan Harus untuk Penegakan Hukum, Bukan Kepentingan Politik
Dalam pandangan Dedi, terdapat dua tujuan utama yang dapat menjadi dasar penggunaan kewenangan penyadapan, yakni penegakan hukum serta perlindungan keamanan dan keselamatan negara.
Ia mengingatkan agar tidak ada lembaga yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kepentingan politik atau tujuan lain yang bertentangan dengan hukum.
Pesan ini relevan karena perkembangan teknologi pengawasan harus selalu diimbangi dengan aturan dan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat.
Sorotan tersebut juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai perlindungan privasi masyarakat di tengah meningkatnya kemampuan teknologi digital.
Jika kewenangan penyadapan tidak diawasi secara ketat, bukan tidak mungkin muncul kekhawatiran mengenai keamanan komunikasi dan kebebasan berekspresi.
Karena itu, penanganan kasus ini seharusnya tidak hanya berorientasi pada siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sistem pengawasan, prosedur pemberian izin, serta mekanisme kontrol terhadap lembaga yang berwenang melakukan penyadapan.
Tiga Petinggi Polri Jadi Tersangka, Dugaan Penyadapan Sejak 2025
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11), Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media sejak 2025.
Perkara ini pun berkembang menjadi perhatian nasional karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat di lingkungan institusi penegak hukum.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di tengah perkembangan tersebut, pesan Dedi Mulyadi menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi. Publik tidak hanya membutuhkan pengungkapan perkara, tetapi juga kepastian bahwa setiap kewenangan negara memiliki batas yang jelas.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan ditentukan oleh keberanian mengungkap fakta, transparansi proses, dan konsistensi dalam memperlakukan semua orang secara setara.
Statement:
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
“Kami sangat mengapresiasi langkah dan keberanian tersebut dan kami juga memberikan rasa hormat atas penanganan perkara tersebut secara proporsional dan profesional, mendudukkan setiap orang dalam kedudukan yang sama tanpa melihat pangkat dan jabatan.”
“Penyadapan hanya diberlakukan untuk satu, penegakan hukum, dua, menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang.”
3 Poin Penting:
-
Dedi Mulyadi mendukung penegakan hukum: Gubernur Jawa Barat mengapresiasi langkah Polri dan meminta kasus dugaan penyadapan ilegal diproses secara profesional tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
-
Penyadapan harus sesuai undang-undang: KDM menegaskan penyadapan hanya boleh digunakan untuk kepentingan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan kepentingan politik.
-
Tiga petinggi Polri menjadi tersangka: Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media sejak 2025.



