Search

Auto Haram! MUI Rilis Fatwa Anti-Nyampah di Sungai, Netizen Auto Shocked!

Sabtu, 29 November 2025

Sampah Sungai (kompas.com)

Guys, siap-siap buat shock therapy dari ulama! Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja ngeluarin fatwa terbaru di Musyawarah Nasional (Munas) XI Tahun 2025 yang isinya super tegas: Membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, maupun laut itu HUKUMNYA HARAM! Nah, lho!

Kenapa kok tiba-tiba haram? Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, perilaku nyampah itu enggak cuma ngerusak lingkungan aja, tapi juga punya dampak buruk ke kesehatan manusia dan ekosistem air.

MUI Bikin Panduan Eksklusif

Prof. Niam menjelaskan, MUI enggak cuma sekadar mengharamkan doang. Fatwa ini juga ngasih guidance alias panduan lengkap tata kelola sampah yang disebut sebagai bagian dari ibadah sosial (muamalah).

Tuh kan, ngebersihin sampah sekarang setara dengan amal jariyah!

Fatwa ini nggak tanggung-tanggung, semua pihak disentil: masyarakat diminta mengurangi penggunaan plastik, memilah sampah berdasarkan jenisnya, dan gotong royong rutin ngebersihin area publik.

Bahkan, bagi netizen yang mager disuruh buat mengolah sampah organik jadi kompos. Wih, gaya hidup eco-friendly sekarang jadi wajib syariat!

Korporasi Jangan Cuma Nge-cuan, Kurangi Timbulan Limbah

Nah, giliran sektor usaha nih yang kena sentil keras. MUI menyerukan agar perusahaan mengurangi timbulan sampah dari proses produksi dan menghindari pembuangan limbah ngasal ke sungai dan laut.

Gak cuma itu, perusahaan juga diimbau pakai bahan ramah lingkungan, daur ulang limbah, dan memberdayakan masyarakat lewat pelatihan pengelolaan sampah.

Bener-bener Fatwa ini pengen mengubah pandangan bahwa tanggung jawab kebersihan itu cuma tugas pemerintah.

Bahkan, lembaga pendidikan didorong buat menerapkan kebijakan “sekolah hijau” (green school) dan nambahin materi fikih lingkungan ke kurikulum. Jadi, ujian agama nanti ada materi tentang cara memilah sampah, nih?

Khutbah Wajib Bahas Lingkungan

The last but not least, tempat ibadah dan tokoh agama juga dimasukin dalam daftar pekerjaan rumah ini.

Tempat ibadah diimbau ngadopsi tata kelola ramah lingkungan, misalnya pakai air daur ulang buat sanitasi dan nyediain fasilitas pengelolaan sampah.

MUI juga nyeru agar para ulama dan tokoh agama menjadi garda terdepan buat nyebar kesadaran. Mereka diminta mengintegrasikan pesan-pesan ramah lingkungan ke dalam khutbah, pengajian, dan ceramah.

Jadi, khutbah Jumat sekarang bukan cuma bahas sabar dan syukur, tapi juga bahaya sampah plastik! Targetnya jelas: Kesadaran masyarakat harus tumbuh dari akar spiritualitas.

Statement:

Prof. Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa

“Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial.”

3 Poin Penting

  1. Fatwa Haram Sampah: MUI menetapkan fatwa yang mengharamkan tindakan membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut karena dampaknya yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.

  2. Ibadah Sosial dan Panduan Komprehensif: Pengelolaan sampah ditegaskan sebagai bagian dari ibadah sosial (muamalah). Fatwa ini memuat panduan menyeluruh yang mewajibkan masyarakat memilah, mengurangi plastik, hingga korporasi menghindari limbah.

  3. Tokoh Agama Jadi Garda Terdepan: Ulama dan tokoh agama diserukan untuk menjadi penggerak utama dengan mengintegrasikan pesan fikih lingkungan dan pengelolaan sampah ke dalam kurikulum, khutbah, dan kegiatan keagamaan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan