Skena dunia kerja dan industri ritel modern di wilayah Nusa Tenggara Barat mendadak dihebohkan oleh kabar penutupan massal puluhan gerai minimarket populer.
Sebanyak 25 gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah terpaksa dihentikan operasionalnya oleh pemerintah daerah setempat karena dinilai melanggar aturan zonasi wilayah.
Langkah tegas ini langsung memicu gejolak sosial serta aksi unjuk rasa dari ratusan pekerja yang merasa cemas akan bayang-bayang kehilangan mata pencaharian.
Merespons polemik panas yang sedang bergulir di ranah publik tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara.
Budi menegaskan bahwa akar persoalan utama dari penutupan puluhan gerai ritel modern tersebut murni berkaitan dengan masalah penataan izin dan tata ruang wilayah oleh pemerintah daerah (pemda).
Langkah ini sekaligus menepis berbagai isu miring di luar ranah perizinan yang sempat dikaitkan dengan rencana ekspansi koperasi lokal di daerah tersebut.
Kewenangan Penuh Pemerintah Daerah Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Minimarket
Dalam keterangan resminya di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa regulasi pendirian gerai minimarket sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Oleh karena itu, setiap pelaku usaha ritel modern wajib hukumnya untuk menyesuaikan lokasi bisnis mereka dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di zona domestik tersebut.
Kemendag menilai bahwa Pemkab Lombok Tengah saat ini kemungkinan besar sedang melakukan program penataan ulang demi menjaga keseimbangan tata niaga.
Setiap wilayah administrasi di Indonesia memiliki rincian rencana tata ruang yang berbeda-beda, sehingga model penyesuaian kebijakannya pun tidak bisa disamaratakan.
Pihak Kemendag juga mengaku sudah bergerak cepat dengan menjalin koordinasi bersama pihak-pihak terkait guna memahami dinamika lapangan secara komprehensif.
Budi Santoso meyakini bahwa program penataan ulang yang diinisiasi oleh pemda tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang baik demi kemajuan tata kota dan perlindungan ekosistem pasar tradisional.
Nasib Ratusan Pekerja Terancam Pengangguran Baru Akibat Pelanggaran Aturan Zonasi
Sementara itu, atmosfer di lini massa media sosial sempat ramai oleh unggahan video aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Karyawan Alfamart di depan Kantor Bupati Lombok Tengah.
Para pekerja yang terdampak kebijakan penutupan toko ini menuntut kejelasan nasib dan mendesak jajaran pemimpin daerah untuk segera memberikan solusi konkret.
Mereka khawatir penutupan operasional 25 gerai ritel ini akan menciptakan angka pengangguran baru yang masif di tengah situasi kondisi ekonomi nasional yang sedang menantang.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sendiri bergeming pada keputusan mereka karena puluhan gerai tersebut terbukti melanggar aturan zonasi terkait jarak batas minimal dengan pasar tradisional setempat.
Konflik antara eksistensi ritel modern dan pasar rakyat ini memang kerap menjadi isu sensitif di berbagai daerah. Para karyawan berharap ada jalan tengah yang bijaksana agar hak mereka untuk bekerja tidak dikorbankan demi penegakan regulasi tata ruang tersebut.
Pemerintah Pusat Cari Solusi Melalui Skema Komunikasi Relokasi Toko Ritel
Mendengar jeritan hati para pekerja yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, pemerintah pusat memastikan tidak akan tinggal diam.
Mendag Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya terus membangun jalur komunikasi intensif dengan pemerintah daerah untuk merumuskan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Salah satu opsi penyelesaian yang sedang dikaji adalah kemungkinan dilakukannya relokasi toko ke lokasi baru yang aman atau melakukan penyesuaian dokumen perizinan.
Melalui skema komunikasi yang persuasif ini, diharapkan gerai-gerai ritel tersebut nantinya tetap bisa beroperasi kembali tanpa harus menabrak aturan tata ruang wilayah yang sudah ditetapkan pemda.
Pemerintah pusat akan melihat lebih dalam lagi mengenai detail akar persoalan yang terjadi di Lombok Tengah agar penataan ulang ini tidak mengorbankan stabilitas ekonomi masyarakat.
Langkah taktis ini krusial demi menjaga iklim investasi ritel modern tetap kondusif sekaligus melindungi hak-hak normatif para pekerja lokal.
Statement:
Budi Santoso, Menteri Perdagangan Republik Indonesia
“Pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus disesuaikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) daerah. Saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan penataan kembali. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja. Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing. Kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semua tujuannya baik.”
3 Poin Penting:
-
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan penutupan 25 gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah murni karena masalah perizinan dan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
-
Penutupan massal gerai ritel modern tersebut memicu aksi unjuk rasa ratusan karyawan yang cemas akan ancaman PHK massal dan lonjakan angka pengangguran baru di daerah.
-
Pemerintah pusat sedang berkoordinasi dengan pemda untuk mencari jalan keluar terbaik, termasuk opsi relokasi toko ritel agar bisa beroperasi kembali sesuai aturan zonasi.



![Mendikdasmen resmi menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/WhatsApp-Image-2026-05-09-at-14.46.00-1024x681-1-300x200.jpeg)