Kabar penting buat kalian yang hobi traveling atau berencana kerja di luar negeri! Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, baru saja menginstruksikan jajarannya untuk menyiapkan peta jalan atau road map transformasi paspor Republik Indonesia.
Targetnya gak main-main, pada tahun 2027 mendatang, Agus ingin semua jenis paspor diseragamkan menjadi satu jenis saja. Jadi, gak akan ada lagi perbedaan antara paspor biasa, paspor elektronik laminasi, maupun polikarbonat.
Langkah ini diambil karena banyaknya masyarakat yang merasa bingung dengan berbagai pilihan jenis paspor yang ada saat ini.
Dengan penyeragaman ini, proses administrasi diharapkan jadi jauh lebih simpel dan efisien. Menteri Agus meminta sisa stok bahan paspor yang ada di gudang segera dihabiskan agar transisi menuju satu jenis paspor tunggal ini bisa terlaksana tepat waktu sesuai rencana besar kementerian.
Alasan di Balik Masa Berlaku: Perubahan Wajah Jadi Pertimbangan Utama
Selain penyeragaman jenis, ada aturan yang bakal berubah soal durasi berlakunya paspor. Menteri Agus mengusulkan agar masa berlaku paspor yang saat ini bisa mencapai 10 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun saja.
Alasan di baliknya cukup unik namun logis, yaitu soal perubahan fisik wajah seseorang. Menurut beliau, hanya orang-orang tertentu yang “diberkati” sehingga wajahnya tidak mengalami perubahan signifikan dalam waktu lebih dari lima tahun.
Perubahan bentuk wajah ini sering kali menjadi kendala saat proses verifikasi di pintu imigrasi luar negeri.
Dengan masa berlaku 5 tahun, foto pada paspor dianggap akan tetap relevan dengan penampakan asli pemiliknya.
Menariknya, meskipun masa berlakunya lebih singkat, Agus berharap nomor paspor nantinya bisa berlaku seumur hidup layaknya NIK, sehingga pemilik tidak perlu berganti nomor identitas setiap kali melakukan penggantian buku.
Inovasi Nomor Seumur Hidup: Bisa Pesan Nomor Cantik untuk PNBP
Gebrakan lain yang disiapkan adalah wacana nomor paspor yang menetap seumur hidup. Selama ini, setiap kali kita mengganti buku paspor, nomor yang tertera di dalamnya selalu berubah.
Dengan sistem baru nanti, nomor paspor akan terus melekat pada individu tersebut. Bahkan, ada rencana seru di mana masyarakat bisa memesan “nomor cantik” untuk paspor mereka, yang nantinya akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Inovasi ini tentu sangat memudahkan dalam hal pendataan dan konsistensi dokumen perjalanan. Namun, untuk mewujudkan ekosistem digital yang canggih ini, Kementerian Imipas harus bekerja ekstra keras memperbaiki infrastruktur teknologi informasi mereka.
Penyeragaman satu jenis paspor di tahun 2027 diprediksi bakal menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem keimigrasian Indonesia yang lebih modern dan adaptif terhadap kebutuhan warga global.
Atasi Lambatnya Layanan: Evaluasi Kuota M-Paspor dan Lonjakan Pemohon
Di tengah rencana besar tersebut, Menteri Agus juga secara jujur mengakui bahwa layanan penerbitan paspor saat ini masih tergolong lambat.
Kendala utama terletak pada keterbatasan kuota di aplikasi M-Paspor yang tidak sebanding dengan tingginya minat masyarakat.
Fenomena lonjakan pemohon ini dipicu oleh banyak faktor, mulai dari meningkatnya keberangkatan jemaah haji dan umrah, hingga tren warga Indonesia yang ingin berlibur atau menjadi pekerja migran.
Banyak negara lain yang kini memberikan kemudahan kebijakan pariwisata juga turut memicu animo warga Indonesia untuk membuat paspor.
Menteri Agus menekankan bahwa kapasitas layanan harus segera ditingkatkan agar masyarakat tidak perlu lagi kesulitan mendapatkan kuota pengajuan.
Perbaikan sistem aplikasi dan percepatan proses di kantor-kantor imigrasi menjadi prioritas jangka pendek yang harus diselesaikan sebelum impian satu jenis paspor seumur hidup terwujud sepenuhnya.
Statement:
Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
“Karena hanya orang-orang tertentu yang diberkati Yang Maha Kuasa yang mukanya tidak berubah selama 5 tahun. Jadi kalau bisa kita kembalikan saja ke 5 tahun… Harapan saya nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan (nomornya) ini akan berlaku seumur hidup. Nanti nomor cantik gantinya bisa PNBP.”
3 Poin Penting:
-
Penyeragaman Paspor: Menteri Imipas menargetkan pada tahun 2027 hanya akan ada satu jenis paspor Republik Indonesia, menghapuskan perbedaan antara paspor biasa dan elektronik.
-
Masa Berlaku 5 Tahun: Durasi berlaku paspor diusulkan kembali menjadi 5 tahun (dari sebelumnya 10 tahun) untuk memastikan foto identitas tetap akurat dengan perubahan fisik wajah pemilik.
-
Nomor Seumur Hidup: Kemenimipas merencanakan nomor paspor tetap sama seumur hidup bagi tiap individu, dengan opsi pemesanan nomor cantik sebagai sumber pendapatan negara (PNBP).



