Usulan pengusaha untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu mendapat respons dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia menegaskan bahwa ketentuan jam kerja yang saat ini berlaku telah disepakati berada di angka 40 jam per minggu.
Airlangga menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Downstream Insights 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, apabila nantinya ada perubahan menjadi 45 jam, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan perlindungan tenaga kerja yang berlaku.
Pengusaha Nilai Indonesia Kalah dari Vietnam
Usulan kenaikan jam kerja sebelumnya disampaikan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo).
Perwakilan Aprisindo Hariyanto mengatakan, salah satu alasan usulan tersebut adalah perbandingan jam kerja Indonesia dengan Vietnam yang dinilai lebih panjang.
Hariyanto menyebut pekerja di Vietnam memiliki ketentuan jam kerja hingga 48 jam per minggu. Dengan Indonesia berada di angka 40 jam, ia menilai terdapat selisih yang cukup besar dan berpengaruh terhadap daya saing industri.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ikut Disorot
Pembahasan mengenai jam kerja muncul di tengah proses pemerintah dan DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
RUU tersebut menjadi perhatian karena tidak hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah berupaya mencari titik tengah antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan perusahaan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah melaju ke Pembicaraan Tingkat II setelah pemerintah menyatakan dapat menerima rancangan tersebut dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (5/10/2026).
Perlindungan Pekerja Tetap Jadi Fokus
Yassierli menegaskan bahwa penguatan perlindungan pekerja tidak boleh dilepaskan dari kebutuhan menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Karena itu, aturan ketenagakerjaan diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pemerintah menilai keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan pekerja serta pengusaha menjadi prinsip penting dalam sistem ketenagakerjaan.
RUU tersebut juga mencakup perlindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha.
Jam Kerja dan Daya Saing Jadi Perdebatan
Perbedaan pandangan soal jam kerja pada akhirnya memperlihatkan tantangan yang harus dihadapi pemerintah.
Di satu sisi, dunia usaha ingin meningkatkan produktivitas dan daya saing industri. Di sisi lain, penambahan jam kerja harus tetap mempertimbangkan perlindungan serta kondisi pekerja.
Aturan jam kerja Indonesia saat ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terus berjalan dengan membawa prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan kepentingan dalam hubungan industrial.
Statement:
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya.”
Hariyanto, Perwakilan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo)
“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20%. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam.”
Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.”
3 Poin Penting:
- Airlangga Hartarto menegaskan ketentuan jam kerja saat ini berada di 40 jam per minggu, sementara usulan pengusaha menginginkan peningkatan menjadi 45 jam.
- Aprisindo mengusulkan kenaikan jam kerja dengan alasan Indonesia dinilai tertinggal dari Vietnam yang disebut menerapkan hingga 48 jam kerja per minggu.
- Pemerintah dan DPR sedang membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang menekankan perlindungan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.



