Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online resmi mulai dipungut pada 1 Oktober 2026.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Kebijakan ini menjadi perhatian para pelaku usaha digital karena mekanisme pemungutan dilakukan melalui platform tempat transaksi berlangsung.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru.
Menurut Bimo, pelaksanaannya juga telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan administrasi dan sistem yang digunakan marketplace maupun pelaku usaha.
Dengan begitu, pedagang online mendapat kepastian mengenai waktu dan mekanisme pemungutan.
Pemerintah Sebut Bukan Pajak Baru
Bimo menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah melakukan sejumlah evaluasi sebelum menetapkan pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah juga disebut memastikan kesiapan administrasi dan sistem di masing-masing marketplace serta pelaku usaha.
Penetapan 1 Oktober 2026 kemudian menjadi acuan dimulainya pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang telah ditunjuk.
Empat Marketplace Mulai Jalankan Pemungutan
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada platform perdagangan elektronik dan pedagang mengenai kapan serta bagaimana mekanisme pemungutan pajak diterapkan.
Bagi penjual online, perubahan tersebut berarti transaksi melalui marketplace yang ditunjuk kini masuk dalam mekanisme perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bimo menggambarkan kebijakan tersebut dengan membandingkan transaksi daring dan luring. Pernyataan tersebut menjadi penjelasan pemerintah mengenai alasan penerapan mekanisme perpajakan pada perdagangan melalui platform digital.
Sempat Ditunda dari Jadwal Awal
Pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace sebenarnya sempat dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026.
Namun, penerapannya ditunda agar marketplace memiliki waktu untuk mempersiapkan sistem serta memenuhi kebutuhan administrasi sebelum kebijakan resmi dijalankan.
Statement:
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak
“Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi. Pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026.”
“Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai.”
3 Poin Penting:
- PPh Pasal 22 marketplace mulai dipungut 1 Oktober 2026 melalui Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada yang ditunjuk sebagai pemungut.
- Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan pajak dalam transaksi perdagangan melalui marketplace.
- Pelaksanaan sempat ditunda dari 1 Agustus 2026 untuk memberikan waktu kepada marketplace mempersiapkan sistem dan administrasi.



